Eksepsi Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Ditolak, PH Sebut Ini Kriminalisasi Profesi Kurator

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, terdakwa pada kasus pemalsuan daftar piutang tetap pada kepailitan PT Alam Galaxy.

Penolakan itu dibacakan hakim Tongani saat sidang putusan sela, Kamis (6/10/2022).

“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kepada terdakwa atas nama Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Menyatakan surat dakwaan dari JPU sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya.

Penolakan tersebut dikeluarkan majelis hakim sebagai tanggapan atas beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sebelumnya yang menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa tidak lengkap dan jelas. Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak dan berwenang mengadili dan memeriksa dan memutus perkara pidan a quo dan menyatakan secara hukum surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima atau dapat dibatalkan demi hukum.

“Eksepsi yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukumnya sudah masuk materi pokok perkara. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan,” pungkas hakim Tongani.

Dikonfirmasi selepas putusan sela, Roy Costarico, selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa Rocmad Herdito dan terdakwa Wahid Budiman menyebut jika persidangan ini hanyalah upaya kriminalisasi profesi Kurator semata.

Roy pun memastikan akan ada pertangungjawaban yuridis bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini, jika dalam persidangan nanti kliennya dinyatakan tidak bersalah.

“Ini kriminalisasi profesi Kurator. Pasti ada pertangungjawaban yuridis bagi pihak-pihak yang terlibat,” sebutnya

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman secara bersama-sama didakwa berlapis. Dakwaan pertama melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KIUHP.

Pada dakwaan ketiga melanggar Pasal 400 angka 2 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait