SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan.penggelapan uang PT. Citra Gading Asritama (CGA) Jalan Gayung Kebonsari Manunggal A7 Surabaya sebesar Rp 29 miliar dengan terdakwa Ir. Rusdi Wijisaksono MT dan Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat (berkas terpisah), Selasa (25/8/2020).
Majelis hakim yang diketuai Gunawan mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan non-formil. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak bisa diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima,
“Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biaya perkara bersama sama sesuai keputusan majelis hakim,” sambungnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Ir Rusdi Wijisaksono MT dan Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat (berkas terpisah), bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dan penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan menerima.
Selanjutnya, majelis hakim pun menanyakan kepada JPU Darwis Taufik dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
“Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin sepekan mendatang,” kata Darwis.
Terdakwa Ir. Rusdi Wijisaksono MT dan Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat (berkas terpisah) sebelumnya didakwa menggelapkan dan mencuci uang PT. CGA yang di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal Surabaya. Nilainya mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, terdakwa mengalihkan uang proyek ke bank lain dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
PT. CGA mendapat fasilitas kredit standby loan dari Bank Jatim untuk pengerjaan proyek di Kalimantan Timur. Perjanjiannya, pencairan termin harus melalui rekening PT. CGA selaku debitur di Bank Jatim. Namun, pada tahun ketiga, tepatnya 2016, masih ada tiga proyek yang belum lunas. Yakni, SMAN 1 Bontang, Kelekat Tabang dan Kembang Janggut. Januari 2017, status kredit PT. CGA senilai Rp 23,8 miliar dinyatakan macet.
Lantas, terdakwa Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat (berkas terpisah), menjalin kesepakatan dengan terdakwa Ir. Rusdi Wijisaksono MT selaku bos PT. CGA dan PT Duta Yasa Konstruksi (DYK). Mereka sepakat mengalihkan pencairan termin-termin proyek PT CGA yang seharusnya di rekening Bank Jatim yang digunakan membayar utang-utang ke perusahaan terdakwa Ir. Rusdi Wijisaksono MT.
Ir. Rusdi Wijisaksono MT meminta Sandhi Muhammad Shiddiq bin H. Ayot Hidayat (berkas terpisah) agar memberikannya surat kuasa khusus untuk mengelola keuangan PT. CGA. Kesepakatan pengalihan termin ini dibuat setelah kedua terdakwa tahu kredit PT. CGA di Bank Jatim senilai Rp 23,8 miliar macet. Jika dilewatkan melalui rekening kredit PT. CGA akan terserap untuk pembayaran kredit macet sehingga terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang pencairan. (Han)