SURABAYA – beritalima.com, Eksi Anggraeni, seorang Broker Jual Beli emas dituntut 10 tahun penjara dan Denda Rp 600 juta subsider 6 bulan dalam kasus hilangnya 152,8 kilogram Emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Eksi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jum’at (8/12/2023).
Selain itu Jaksa Kejagung meminta Eksi dijatuhi dengan pidana tambahan untuk membayar untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp87.067.007.820 kepada Negara dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti.
Dalam hal Eksi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun,
“Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00,” lanjutnya.
Sebelumnya, duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu ialah, Eksi Anggraeni selaku Broker dan Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Eksi selaku Broker diberi fasilitas khusus oleh Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku adminstrasi menjualkan emas BELM Antam Surabaya kepada pembeli di bawah harga resmi.
“Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan. Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,” ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Endang bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam.
“Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,” ujarnya.
Menurut JPU, dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada terdakwa Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari makelar tersebut.
Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta dan emas 50 gram. Sedangkan kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova, Rp 515 juta dan SGD 22.000.
“Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar,” katanya.
Kekayaan Eksi itu didapat dari menjual emas dari harga resmi. Eksi dibantu dengan para terdakwa yang meyakinkan pembeli dengan mengatakan harga murah itu merupakan harga diskon.
Salah satu pembeli yang membeli emas murah melalui Eksi adalah Budi Said. Budi ketika itu membeli 20 kilogram seharga Rp 10,6 miliar.
Eksi menjual emas kepada Budi dengan harga Rp 530 juta per kilogram. Harga tersebut di bawah dari harga resmi yang ketika itu Rp 596 juta per kilogram.
Seharusnya, dengan membayar Rp 10,6 miliar, Budi hanya mendapatkan 17,6 kilogram emas saja. (Han)