SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah kasus hilangnya 152,8 kilogram Emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Tbk Surabaya 1. Jum’at (22/12/2023).
Itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di pimpin Tongani, menyatakan terdakwa Endang Kumoro dan terdakwa Ahmad Purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Serta denda masing-masing sebesar Rp.300.000.000, kalau tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Endang Kumoro uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp.105.250.000 dan untuk terdakwa Ahmad Purwanto sejumlah Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Untuk terdakwa Misdianto, Hakim Tongani juga menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Misdianto juga diwajibkan membayar denda Rp.300 juta subsider 3 bulan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.000.000.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis Hakim Tongani saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Endang Kumoro dan Ahmad Purwanto serta terdakwa Misdianto.
Tak hanya terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto saja. Satu terdakwa lain yaitu Eksi Anggraeni juga dijatuhi hukuman 7 tahun tahanan kota.
Majelis hakim menilai terdakwa Eksi Anggraeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eksi Anggraeni selama 7 tahun dan denda Rp 600.000.000 subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.87.067.007.820 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan terdakwa Eksi Anggraeni ditahan dalam tahanan kota,” pungkas ketua majelis hakim Tongani.
Putusan terhadap Eksi Anggraeni itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni Pidana penjara selama 10 Tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dalam tahanan kota dengan perintah agar Terdakwa segera dilakukan penahanan di Rutan.
Atas vonis tersebut, Keempat terdakwa hilangnya 152,8 kilogram Emas milik Antam Tbk melalui masing-masing pengacaranya memutuskan untuk Banding.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang pembacaan vonis, terdakwa Endang Kumoro melalui kuasa hukumnya Sentot Panca Wardana memastikan akan mengajukan Banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap kliennya.
Sentot menuding ada penyelundupan hukum yang dilakukan Jaksa dalam perkara yang melibatkan PT. Antam Tbk ini. Harusnya kata Sentot perkara ini tidak masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena PT. Aneka Tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 46 Tahun 2017 bukan perusahaan negara.
“Antam itu perseroan terbatas yang harus tunduk pada undang-undang nomer 40 Tahun 2007. Kalau dia tunduk pada KUHPerdata maka pasal yang bisa diterapkan adalah 1365. Kalau KUHPidana bisa pasal 372, 374 atau pasal 480 tentang penadahan. Kalau dipaksakan masuk ke undang-undang Tipikor maka putusannya menjadi unprofessional conduct. Sebab dal perkara ini tidak ada kerugian negara. Kalau kerugian Perusahaan Iya,” kata Sentot.
Kalau nantinya semua perkara perusahaan dilarikan karena disitu ada kerugian negara, maka iklim investasi di Indonesia menjadi kacau balau,” imbuhnya.
Kepada awak media, Sentot juga menyesalkan adanya perlakuan yang tidak wajar dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan ini.
“Yang tiga pelaku ini ditahan, sedangkan satu pelaku utamanya malah tahanan kota. Ini kan tidak progesional, ini semakin memperjelas adanya unprofessional conduct,” pungkas Sentot Panca Wardana. (Han)