SURABAYA – beritalima.com, Eksi Anggraeni, resedivis pada kasus dugaan jual emas batangan dengan korban crazy rich Surabaya Budi Said, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (19/10/2022). Kali ini Eksi didakwa menjadi pelaku dugaan penipuan jual beli emas setara 31 kilogram dengan korban bernama Lim Melina.
Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki dalam surat dakwaannya menyebut, peristiwa dugaan penipuan tersebut berawal pada 27 September 2018 di Restauran Bon Ami, Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Waktu itu Notaris Devi Chrisnawati bercerita pada Lim Melina, kalau ada Emas lelangan dari Pegadaian melalui terdakwa Eksi. Setelah itu Devi Chrisnawati menawarkan terdakwa Eksi meyakinkan Lim Melina.
Saat itu sekitar Desember 2017, terdakwa Eksi bertemu Lim Melina di kantor notaris Devi dan langsung bicara “kalau mau membeli emas langsung kepada Lim Melina saja tanpa melalui Devi”.
Februari 2018, terjadi transaksi pertama kali antara Lim Melina dengan terdakwa Eksi. Di transaksi awal tersebut terdakwa Eksi menjanjikan menjual Emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk dengan harga yang lebih murah dari harga umum.
Terpikat, Lim Melina bertransaksi Emas seberat 2 kilogram. Kiloan logam mulia itu tidak secara cash and carry transaksinya, tetapi barang baru diterima 1 minggu setelah uang ditransfer. Untuk transaksi pertama berjalan tanpa masalah sampai April 2018.
Pada 27 September 2018 Lim Melina mulai membeli Emas Lokal batangan 24K seberat 15 kilogram yang berasal dari pelelangan Emas pegadaian dari terdakwa Eksi dengan harga per gram Rp.535.000/Gram atau total transaksi Rp.8.025.000.000.
Cara bayarnya dilakukan dengan cek No.cq.828359 pada Bank BII (RTGS) ke rek. BCA atas nama Eksi. Emas seberat 15 kilo tersebut tidak diserahkan secara cash & carry tetapi tertunda 20 hari.
Sebagai catatan, untuk pembelian 15 kilo Emas ini Lim Melina hanya menerima barangnya sebanyak 1 kilo saja pada tanggal 15 Oktober 2018. Sedangkan sisa Emasnya seberat 14 kilo dititipkan lagi kepada terdakwa Eksi untuk dijual kembali kepada orang lain sebab harga e
Emas pada saat itu per gramnya Rp.560.000/gram sehingga total jumlah harga seluruhnya 14 kilogram X Rp 560.000/gram = Rp.7.840.000.000.
Sebagai jaminan atas 14 kilo Emas yang dibawa, terdakwa Eksi menerbitkan Cek BCA Rp.7.490.000.000. untuk selisih harga sebesar Rp.350.000.000 ditransferlah oleh terdakwa Eksi ke rekening BCA Lim Melina.
Tanggal 1 Oktober 2018, Lim Melina membeli lagi Emas London batangan 24 k seberat 8 kilogram dari Tan Tun Ping dengan harga Rp.571.250/gram. Sehingga total harga seluruhnya 8000 gram X Rp.571.250/gram = Rp.4.570.000.000.
Rincian bayarnya Rp.4.000.000.000,- melalui transfer (RTGS) dari rekening May Bank atasnama Lim Melina ke rek BCA atas nama Sandi Subargo. Dan uang sebesar Rp. 570.000.000,- melalui transfer dari rekeninh BCA atasnama Lim Melina ke rek BCA atasnama Sandi Subargo.
Untuk Emas London seberat 8 kilo tersebut oleh Tan Tun Ping diserahkan kepada terdakwa Eksi agar dijual kembali karena terdakwa Eksi menjanjikan memberi keuntungan sebesar 30.000/gram sehingga total keuntungan yang diterima dari penjualan emas tersebut adalah 8000 gram X Rp.30.000 = Rp.240.000.000. Uang sejumlah Rp.240.000.000 tersebut ditransfer oleh terdakwa Eksi ke rekening BCA atasnama Eksi sendiri.
Pada 15 Oktober 2018 Lim Melina membeli 4 kilogram Emas London dari terdakwa Eksi dengan harga per kilo Rp.600.000.000 sehingga total seluruhnya adalah Rp.2.400.000.000. Pembayaran Emas ini dilakukan korban Lim Melina dengan cara menyerahkan cek dengan RTGS pada May Bank ke rekening BCA atasnama Eksi Anggraeni, Selanjutnya masih di bulan Oktober 2018 Lim Melina menyerahkan 3 kilogram Emas lantakan London dengan harga per kilogram Rp.600.000.000,- sehingga total seluruh uangya Rp.1.800.000.000.
Tanggal 29 Oktober 2018 Lim Melina membeli lagi Emas lantakan London seberat 4 kilogram melalui terdakwa Eksi dengan harga per kilonya Rp.600.000.000,- sehingga total uang yang dibayar oleh korban Liem Melina adalah 4 kilo X Rp.600.000.000 = Rp.2.400.000.000.
Uang sejumlah Rp 2.400.000.000 dibayarkan melalui transfer dari rekening BCA atasnama Lim Melina ke rekening BCA atasnama Eksi Anggraeni sebesar Rp.2.200.000.000. dan sisanya Rp 200.000.000 dibayar secara tunai.
Sama halnya dengan pembelian Emas sebelum-sebelumnya meski uang sudah ditransfer ke terdakwa Eksi namun Emas yang dibeli baru akan diterima 2 minggu ke depan. Karena itulah maka sebagai jaminannya, pada tanggal 29 Oktober 2018 terdakwa Eksi kembali menerbitkan cek BCA atasnama Eksi Anggraeni sebesar Rp.2.400.000.000 sebagai jaminan.
Berdasarkan catatan, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 total Emas yang dibeli dan diserahkan oleh Lim Melina kepada terdakwa Eksi yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali, adalah 8 kilogram + 4 kilogram + 3 kilogram = 15 kilogram. Sebagai jaminan akan terbayarnya Emas-Emas seberat 15 kilogram yang dititipkan untuk dijual tersebut, terdakwa menerbitkan cek BCA tertanggal 15 Oktober 2018 sebesar Rp.9.000.000.000 sekaligus dengan kuitansi penerimaan uang.
Masih berdasarkan catatan, dari pembelian Emas yang.dulakukan Lim Melina sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut Emas yang di terima hanya 5 kiligram, yaitu 1 kilogram pada bulan September 2018 dan sisanya ± dibulan November 2018 sebesar masing-masing 2 kilogram sebanyak 2X sehingga uang yang sudah ditransfer Lim Melina setara dengan 31 kilogram Emas.
Bahwa setelah melalui teguran lisan beberapa kali akhirnya terdakwa Eksi pada tanggal 6 Desember 2018 membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa Eksi telah membeli Emas batangan 24 k seberat 31 kikogram dengan harga per gram Rp.565.483.000/gram (sesuai harga yang disepakati ketika itu) dan menyerahkan cek BCA : No. D2 282494 tanggal 6 Desember 2018 Rp. 5.700.000.000. Cek BCA tanggal 6 Desember 2018 Rp. 2.280.000.000. Cek BCA tanggal 8 Desember 2018 Rp. 1.000.000.000. Cek BCA tanggal 17 Desember 2018 Rp. 5.700.000.000 dan Cek BCA tanggal 17 Desember 2018 Rp. 2.850.000.000 atau jumlah seluruhnya Rp.17.530.000.000.
Celakanya, setelah cek-cek tersebut dicairkan pada bulan Desember 2018 dan bulan Februari 2019, ternyata seluruh cek tersebut ditolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup, sehingga dibuatkan dua (2) kali surat tegoran masing-masing tanggal 4 Februari 2019 dan 14 Februari 2019 namun teguran dimaksud tidak di hiraukan sehingga dilaporkan ke Polda Jatim.
Perbuatan terdakwa Eksi Anggreni pun oleh Jaksa Kejati Jatim diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Han)