SURABAYA, beritalima.com | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi Gedung Cagar Budaya IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) atau YMCA (Young men’s Christian Association) di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Diawali oleh Juru Sita PN Surabaya dengan membacakan penetapan pengadilan sesuai amar putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby yang dimohonkan oleh Lie Mie Ling selaku pemohon eksekusi.
Joan Maria Louise Mantiri selaku pemilik gedung atau tergugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen SH MH menyatakan bahwa penggugat tidak pernah tinggal di lahan yang dimohonkan ke PN Surabaya ini.
“Dia (penggugat) sama sekali tidak pernah tinggal disini. Dia mempunyai dua KTP dengan dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko, dan kedua di Jalan Diponegoro,” terang Joan di sela ekskusi, Rabu (4/6/2025).
Joan juga mengatakan, penggugat melakukan tuntutan bukan kepada dirinya, melainkan kepada orang tuanya.
“Tuntutannya bukan kepada saya, melainkan ke orang tua saya. Padahal saya yang tinggal disini dan seharusnya kepada saya dong nuntutnya,” ungkap Joan.
Menurutnya, penggugat mengajukan gugatan ke PN atas dasar surat penetapan pengadilan tunggal 261, tetapi penggugat punya engendom 601 persil dan persilnya tidak disini.
“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu-satunya yaitu, alamat disini peralihan hak ke saya dan dinotariskan,” lanjut dia.
“Kok bisa hari ini ada eksekusi melawan papa saya. Katanya menang. Padahal belum PK ke 2. Padahal ini rumah saya, KTP dan KK saya disini dan saya berdomisili disini,” ungkap Joan.
Joan menyampaikan bahwa dirinya mempunyai engendom dengan tiga nomor 6022, 72 sekian dan 60 sekian. Sementara yang diakui oleh penggugat engendom 6019, dan titiknya bukan di Jalan Kombes Pol M. Duryat, dimungkinkan di Jalan Pregolan.
“Saya tidak kenal dengan penggugat dan baru dengar namanya saat dia nuntut orang tua saya pada tahun 2022,” tukasnya.
Ekskusi ini sempat ricuh. Menghadapi perlawanan pihak penghuni rumah, tindakan aparat sangat disayangkan. Akibatnya, seorang penghuni rumah tangannya luka berdarah, diduga karena ditarik oknum petugas.
“Saya ditarik, dicakar tangan saya. Saya tidak tahu dari kesatuan apa. Tapi tulisannya Polrestabes Surabaya,” ujar perempuan itu.
Tidak hanya itu, pagar rumah itu pun dirobohkan. Sejumlah petugas masuk rumah dan mengeluarkan barang-barang serta menaikkannya ke truk yang lolos masuk halaman rumah.
Namun, tiba-tiba ekskusi itu dihentikan, setelah sebagian besar petugas yang jumlahnya cukup banyak meninggalkan tempat. Ada yang menyebut salah objek eksekusi. Pihak petugas maupun penggugat tidak mau memberi keterangan. (Gan)
Teks Foto: Aparat keamanan ketika berusaha merobohkan pintu Gedung IMKA Surabaya, Rabu (4/6/2026).

