Ekspesi Ditolak Hakim, Ini Komentar Pengacara Terdakwa Sipoa

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wayan Sosiawan telah membacakan putusan sela untuk nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra dalam sidang yang yang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra, Kamis (9/8/2018).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine tersebut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Royal Avatar World, lantaran dianggap sudah masuk materi perkara.

Menanggap putusan sela Majelis Hakim, Franki Waruwu selaku kuasa hukum Budi dan Klemen memberikan tanggapan, bahwa penolakan tersebut sah-sah saja dan pihaknya akan mengikuti putusan tersebut.

“Penolakan itu sah-sah saja dan kita akan ikuti,” ucap Franki.

Kendati demikian, Franki menilai penolakan eksepsi tersebut juga punya sisi baik dan memberikan keuntungan bagi pihaknya dan bagi pihak korban Sipoa.

“Sangat baik, baik untuk customer baik juga bagi kami. Sebab, ketika putusan proses ini dilanjutkan. Kita punya kesempatan membuktikan apa benar perakara ini perdata atau pidana,” tuturnya.

Ditanya tentang permohonan pengalihan penahanan terhadap dua kliennya, yang belum dikabulkan majelis hakim, Franki enggan memberikan kesimpulan, dia hanya mengatakan bahwa majelis hakim PN Surabaya tidak menolak permohonan yang dia ajukan.

“Permohonan tersebut bukan ditolak untuk dikabulkan, tapi ada permohonan dari penyidik di Polda Jatim untuk sementara supaya terdakwa dititipkan disana selama keberadaanya dibutuhkan,” pungkas Franki.

Terpisah Andrey Ermawan kuasa hukum terdakwa yang lain menyatakan hal senada bahwa pada pokoknya dia menghormati putusan hakim dalam sidang kali ini.

Dengan putusan ini kata Andrey biar nanti dibuktikan bahwa pokok perkara kasus ini adalah perdata dan bukan pidana.

“Kita hormati putusan ini, dan akan lebih jelas duduk perkara. Dan nantinya juga bisa dilihat dari keterangan saksi-saksi yang ada,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *