Ekspor Ikan Ilegal Senilai Milyaran Rupiah berhasil di gagalkan Bea Cukai Tanjung Priok

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalima.com-

Kementrian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai menunjukkan komitmennya untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugasnya. Dibuktikan bulan juli 2015 Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya Ekspor ilegal hasil perikanan sebanyak 19 kontainer.

“Kali ini petugas Bea cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali melakukan pencegahan tehadap 10 kontainer dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2015 dengan nilai komoditi yang berhasil diamankan di Jakarta International Container Terminal (JITC),KOJA,Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok tersebut diperkirakan mencapai Rp.55.764.117.647,”Ungkap Robert Leonard Marbun Direktorat Kepabean Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) dalam Siaran Pers. Selasa (17/5/2016).

Dikatakan Robert Leonard Marbun berdasarkan hasil analisis intelijen serta konfirmasi dari BKIPM kelas I Jakarta II ekspor hasil perikanan dinilai ilegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan sertifikat kesehatan atas Produk yang di ekspornya.

“Berdasarkan informasi BKIPM pula dalam eksportasi ini terdapat tujuan negara Non-mitra yang murni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia,”Ujarnya.

Selain itu kata Robert Leonardo Marbun di indikasikan terdapat eksportasi hasil ikan ilegal yang diberitahukan secara tidak benar atau diberitahukan sebagai barang lain.

“Untuk eksportasi tersebut, Eksportir (Pemilik barang) menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahuan yaitu PT.R, PT.YBS,PT.SEJ, CV.UP,CV.S,PT.API,PT.DAI,PT.GFS dan PT.IT,”Bebernya.

Pada dokumen-dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan jenis barang adalah Shark fin dan shard rod & tail, Catfish, frozen fillet eel, Salted jellyfish,Orion jeprox fish, dan fisharap baby jeprox, frozen arafura grouper (Ikan kerapu), frozen sea snail meat, frozen spanish lobster dan abalone shell,shirmp powder, cassava chip serta dried mixed fish.

“Rencananya hasil perikanan ilegal tersebut di kirim ke negara Hongkong, Taiwan,Korea,Vietnam, Amerika Serikat, Cina,Thailand, Singapura dan Jepang. Padahal terdapat Memorendum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra eksport hasil poerikanan yang diantaranya China,Vietnam, Korea, Canada, Russia, Uni Eropa dan Norwegia. Dimana dalam MoU tersebut disyaratkan setiap eksport hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dulakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada BKIPM,”Jelas Robert.

Menurut Robert Leonard Marbun Sepanjang tahun 2015 hingga 2016, selain 10 kontainer yang dicegah pada bulan Mei 2016. Sebelumnya Bea Cukai Tanjung Priok telah melaksnakan konferensi Pers terhadap pencegahan hasil perilkanan ilegal yaitu sebanyak 14 kontainer pada Juni 2015, 19 kontainer pada Juli 2015 dan 116 Kilogram mutiara pada Januari 2016.

“Upaya pencegahan ini selain dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi,dimana jika pasokan ikan dalam negeri baik maka harga jual ke masyarakat akan dapat dikendalikan dan juga memperketat pengawasan eksport barang negeri,”Ujarnya

Selanjutnya Kata Robert Leonard Marbun Sebagai tindak lanjut kasus ini, untuk pencegahan ekspor yang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 Tahun 2009 pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.19/MEN/2010 tentang pengendalian sistem Jaminan Mutu dan Keamanan hasil perikanan akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I dan II.

“Sedangkan untuk pencegahan ekspor yang diduga melanggar pasal 103 huruf (a) UU nomor 10 thun 1995 tentang kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 akan ditindak lanjuti oleh unit penyidikan KPU BC Tipe A Tanjung Priok,”Jelasnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *