SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kasus kepemilikan tiga butir Ekstasi yaitu Sinta Nur Indah Sari, Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hassan Bolkiah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/3/2021).
Sidang perdana ini digelar secara teleconfrence. Terdakwa Sinta Nur Indah Sari, Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hassan Bolkiah menjalani sidang dari dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya, sedangkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Advokat Ronny dkk sebagai tim penasehat hukum terdakwa di PN Surabaya.
JPU Suparlan dari KejarI Surabaya dalam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan, Maskori Hasan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah kami tangkap pada hari Kamis 19 Nopember 2020 jam 3.30 WIB di kamar nomor 343 Riz Residen Darmo Harapan Jaya dengan barang bukti tiga butir Ekstasy,” katanya dalam persidangan di PN Surabaya secara teleconfrence. Senin (22/3/2021).
Tuga butir barang haram tersebut, lanjut saksi Maskori didapat Christian Rotra dan Anugerah Hasan dari Sinta Nur Indah Sari seharga Rp 1.400.000.
“Bayarnya via transfer, tiga butir ekstasi tersebut diserahkan Sinta di Alfamidi Jalan Sidosermo II Wonocolo Surabaya. Sinta membeli pil ekstasy tersebut dari Syamsul Arifin bi Supardi (berkas penuntutan terpisah). Sinta kami tangkap di Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Raya No. 4 Kutisari,” katanya.
Dijelaskan oleh jaksa Suparlan, bahwa tiga butir ekstasy tersebut tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti sebab sudah habis pada saat dilakukakan tes di laboratorium forensik
“Apa benar sisa labfor habis untuk pemeriksaan,?” jelasnya pada terdakwa Christian Rostra dan Anugerah Hassan.
“Benar yang mulia,” jawabnya.
“Sinta, apa benar kamu ditangkap hanya karena pengakukan dari Christuan Rostra dan Anugerah Hassan saja,?” tanya jaksa Suparlan kepada terdakwa Sinta Nur Indah Sari.
“Benar yang mulia,” jawabnya.
Diketahui, terdakwa Sinta Nur Indah Sari bersama-sama dengan terdakwa Syamsul Arifin pada hari Rabu 18 Nopember 2020 sekira pukul 23.30 WIB di Alfamidi Jalan Sidosermo II Wonocolo Surabaya menjual tiga butit jenis extacy logo GTR dengan berat ± 0,82 gram kepada terdakwa Christian Rotra dan Augerah Hassan.
Cara jualnya dengan dibuungkus dalam bungkus rokok Mild Merah dan diantarkan langsung oleh terdakwa Sinta Nur Indah dan Syamsul dengan mengendari mobil Honda Jazz warna oranye dengan nomor polisi S 1913 SF. (Han)