Ellen Merasa Telah Dirugikan Effendi Miliaran Rupiah Setelah Restaurannya Ditutup

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengusaha Restoran Ellen Sulistyo SE dihadirkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan Pemalsuan Surat dengan terdakwa Effendi Pudjihartono.

Didalam sidang, Ellen mengaku merasa telah dirugikan oleh terdakwa Effendi dalam kerjasama memanfaatkan tanah dan bangunan milik Kodam V Brawijaya yang terletak di Jalan Dr. Soetomo Nomor 130 Surabaya untuk Restauran Sangria by Pianoza.

Terdakwa Effendi kata Ellen mengaku menguasai dan punya hak penuh atas tanah dan bangunan itu selama 30 tahun sampai tahun 2047, bahkan memastikan aman tidak ada siapapun yang berani mengotak-atik.

“Namun, setelah saya menginvestasikan uang disitu, ternyata Restauran itu ditutup oleh pihak Kodam V Brawijaya pada 12 Mei 2023. Tidak bisa difungsikan dan apa yang sudah saya investasikan akhirnya gagal. Saya sempat shok atas kejadian tanggal 12 Mei itu, sebab saat itu saya menerima banyak sekali reservasi,” katanya diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (6/2/2025).

Selain sudah merugi uang investasinya sebesar Rp.998.244.418, Ellen juga merasa dirugikan karena banyak sekali aset properti yang harus ia masukkan kedalam Restaurannya untuk mendukung ramainya Resto Sangria by Pianoza.

“Itu biaya yang ada notanya, yang tidak ada notanya banyak sekali seperti properti lampu, sofa, lukisan-lukisan dan lainnya yang saya ambil dari restauran lain milik saya. Kalau dihitung miliaran,” lanjut saksi Ellen.

Menurut penjelasan Kodam V Brawijaya, Restauran itu ditutup karena Effendi sudah tidak lagi memiliki hak operasional atas tanah dan bangunan tersebut.

“Kodam juga menjelaskan banyak kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan dari pihak Effendi dengan tidak memenuhi kewajibannya. Salah satunya juga, ternyata Pak Effendi tidak pernah meminta persetujuan dari Kodam kalau tanah dan bangunan itu di take over pengelolaanya kepada saya,” ungkap saksi korban Ellen.

Dalam persidangan, Ellen menjelaskan bahwa kerja sama antara dirinya dan Effendi bermula pada 27 Juli 2022. Keduanya sepakat untuk mengelola restoran Pianoza yang waktu itu dalam keadaan sepi dengan membuat Akta Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Nomer 12 di notaris Ferry Gunawan yang ditunjuk oleh Effendi.

“Effendi selaku Direktur CV. Kraton Resto Group sebagai pihak pertama yaitu pemilik hak pengelolan lahan dan saya sebagai pihak kedua sebagai pengelola,” jelasnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Effendi tidak menyampaikan secara jujur mengenai skema perjanjian sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya yang sebenarnya memiliki sistem periodesasi per lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.

Mengakhiri persidangan, terdakwa Effendi membantah keterangan yang sudah diberikan oleh saksi Ellen.

“Tidak benar yang mulia,” ujar Effendi singkat di hadapan ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita.

Yang tidak benar yang mana,? Tanya Jaksa Darwis.

“Semua,” jawab terdakwa Effendi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait