Ellen Sulistyo Berharap Gugatan Berakhir Happy Ending dan Ada Keadilan Atas Rp 2 Miliar Uangnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr.Soetomo nomer 130 Surabaya, antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya berlanjut hari ini. Rabu (1/1/2023) dengan agenda pembacaan Replik dari Fifie Pudjihartono.

Tergugat Ellen Sulistiyo tanpa melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowidjoyo menyampaikan bahwa dirinya tetap dengan isi dalil bantahan gugatan yang di sampaikan oleh kuasa hukumnya sebelumnya.

“Intinya saya ini sebagai pengelola Restoran yang baru dan tanda tangan perjanjian sewa dengan Pak Effendi. Saya tidak tahu kalau sewanya dia dengan Kodam sudah habis dan tidak diperpanjang, dan Pak Effendi tidak mengantongi Ijin,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi.

Menurut Ellen, perjanjian pengelolaan Restoran Sangria antara dirinya dengan Effendi Pudjihartono dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali sejak Oktober 2022 sampai 2027, bukan perjanjian pemanfaatan lahan selama 30 tahun seperti antara CV. Kraton dengan Kodam V Brawijaya seperti yang dikatakan Effendi.

“Saya periodesasi setiap 5 tahunan. Saya dengan pak Effendi kan bertanda tangan 5 tahun, kebetulan sewanya ini sudah habis dan tidak diperpanjang. Punya pak Effendi itu berhenti kalau tidak salah sekitar Nopember atau Desember 2022. Jadi seharusnya posisi saya ini sebagai korban, harusnya saya yang menggugat,” lanjutnya.

Tentang adanya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar oleh Effendi Pudjihartono, Ellen Sulitiyo menjelaskan tidak ada hubungan dengan dirinya

“Hubungan saya dengan Pak Effendi adalah kerjasama bagi hasil, profit dan margin yang tiap bulan saya sudah bayarkan ke Pak Effendi. Pokoknya tiap bulan sudah membayar ke Pak Effendi,” jelasnya.

Ditanya apakah selama ini sudah ada upaya mediasi,? Ellen menjawab dirinya tidak mencari musuh.

“Tapi kalau bisa yang enak-enak saja, yang fair. Saya tahunya ini ada pihak Kodam. Semua pihak ingin dihargai. Kalau bisa ya Kodam ya Effendi saya beresi, yang penting bisa kerja mencari uang bersama,” jawabnya.

Ditanya lagi tentang modalnya sebesar Rp 2 miliar yang tidak ada dalam Akta Perjanjian No. 12 Tanggal 27 Juli 2022,?

Ellen Sulistiyo membenarakan bahwa uangnya tersebut tidak tercatat dalam Akta Perjanjian.

“Saya berharap ada keadilan atas uang itu. Saya kan punya bukti-buktinya, punya fotonya. Itu semua kan tercatat sebagai biaya renovasi juga kerugian saya yang tidak bisa bekerja, termasuk saya yang membayar karyawan,” jawab Ellen.

Kepada awak media, Ellen Sulistyo memastikan agar para pihak tidak mempunyai syak wasangka negatif atas hubungan kerjanya dengan Effendi Pudjihartono.

“Saya pengusaha, saya profesional kerja. Masak kalau saya yang salah ditutup. Itu kan perjanjian atasnamanya Effendi dengan Kodam yang saya tidak tahu,” ucapnya.

Diakhir penjelasannya, Ellen Sulistyo tetap berharap ada keadilan terbaik bagi semua yang terlibat dalam perkara ini.

“Terbaik dan keadilan buat semua pihak. Kalau bisa perkara ini kelak diputus yang seadil-adinya. Sebab kalau bilang damai Ya tidak bisa, sebab saya yang dijadikan korbannya. Semoga Happy Ending,” pungkas Ellen Sulitiyo.

Terpisah, Arief Nuryadin kuasa hukum dari CV. Krato Resto dalam hal ini FIfIe Pudjihartono usai sidang menerangkan bahwa ia menolak jawaban tergugat I Ellen Sulistyo.

“Sebenarnya kita fokus ke perjanjian no. 12, tapi jawaban tergugat I jauh menyimpang,” terang Arief didampingi advokat Dedi Otto, SH.

Dalam Replik terhadap jawaban Tergugat I Ellen Sulistyo dalam Kompensi, dalam Eksepsi, ada beberapa poin yang dijelaskan, antara lain:

Pertama, penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil yang telah diuraikan pada gugatannya dengan didasari landasan hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, dan menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang telah diajukan oleh Tergugat I.

Kedua, Jawaban Tergugat I Ellen Sulistyo adalah tidak jelas dan tidak terstruktur, sehingga membingungkan Penggugat dalam menanggapi di dalam Repliknya, karena di dalam Jawaban Tergugat I telah mencampur adukkan hal-hal diluar pokok perkara, sehingga Jawaban Tergugat I tidak menjawab Gugatan Penggugat.

Ketiga, Kompetensi Absolut terkait Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkata aquo. Bahwa Gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan yang menyangkut keputusan suatu badan/institusi seperti KPKNL akan tetapi merupakan Gugatan wanprestasi yang menyangkut Akta Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2022, yangmenyangkut pihak yang ada di dalamnya tidak menjalankan prestasinya dalam hal ini adalah Tergugat I.

Keempat, Gugatan Penggugat Kurang Pihak (PluriumLitisConsortium) adalah tidak benar, karena dalam hal Kustanto Widiatmoko tidak dilibatkan dalam gugatan ini dikarenakan Kustanto Widiatmoko itu bukan mengatasnamakan pribadi, akan tetapi atas nama institusi Kodam V/Brawijaya. Sedangkan untuk Ferry Gunawan, SH., adalah Notaris yang membuat Perjanjian No. 12 tertanggal 27 Juli 2023 bukan pihak yang terlibat didalam isi perjanjian sehingga memang bukan pihak yang perlu dilibatkan dalam gugatan wanprestasi.

Dalam replik, penggugat menolak seluruh uraian dalam eksepsi exceptio non adimpleti contractus, karena yang menjadi obyek gugatan adalah Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli2023.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi bermula ketika CV. Kraton Resto bekerjasama dalam pengelolaan Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo, dan dalam berjalannya waktu Ellen Sulistyo tidak memenuhi tangungjawabnya, sehingga CV Kraton Resto mengganggap Ellen Sulistyo wanprestasi dan menggugat Ellen di PN Surabaya sebesar Rp.10 Milyar lebih. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait