Surabaya, beritalima.com- Sigit Suprayitno terdakwa dalam perkara tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang tak lainĀ ibu kandungnya sendiri yakni Suciati, akhrirnya dihukum selama 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/5/2016).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Bayu Isdiyatmoko selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal.
” Menjatuhkan pidana penjara selama Dua Belas tahun penjara,” ujar Bayu dalam putusannya, di ruang Sari.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan dari kejari tanjung perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama Lima Belas tahun penjara.
Atas vonis tersebut jaksa maupun terdakwa dan Fariji, kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan terima.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suciati meregang nyawa setelah ditikam oleh anaknya sendiri Sigit, kasus tersebut berawal saat Sigit tidak terima setelah dituduh oleh Suciati karena telah menghabiskan uang hasil penjualan warung sebesar 350 ribu. (Hend)
Foto-Terdakwa Sigit saat dalam persidangan.