SURABAYA, beritalima.com-
Tertangkap tangan hendak jual sabu-sabu (SS),wanita asal Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya bernama Lila Prasetyo (29) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya pada,Minggu (11/6/2017) di Jalan Putat Jaya Surabaya.
Kepada petugas Reskrim tersangka itu mengaku jika sabu tersebut akan dijualnya sendiri ke seseorang yang memesan serbuk putih itu kepadanya. “Orang itu memesan dan saya kasih harga Rp. 400.000”,singkatnya.
Ipda Agus Eko, Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya menjelaskan, saat dilakukan penyidikan, tersangka Lila Prasetyo mengaku jika SS itu dia dapatkan dari seseorang yang bernama Maya Artanti, diketahui warga Jalan Putat Jaya C Barat Surabaya.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim bergerak cepat dan membekuk Maya di Jalan Putat Jaya C Barat Surabaya hari itu juga pada pukul 14.30 WIB. Dan sabu-sabu itu di dapat dari suaminya yang kini mendekam di Lapas Porong.
“Setelah tertangkap, terungkap bahwa kedua tersangka ini sudah empat bulan secara bersama-sama mengedarkan SS”,sebut Agus Eko kepada beritalima.com, Senin (12/6/2017).
Dalam setiap pengambilan Maya mengaku jika sebanyak 5 gram sabu dibelinya dengan harga 5juta, dengan transaksi sistem ranjau menggunakan kurir dari DPO bernama Wito.
“Tersangka Maya sendiri dari setiap penjualan 5 gram sabu dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta rupiah “,tutup Agus Eko.
Reporter: Eko