JAILOLO, beritaLima.com – Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, dalam menargetkan pencapaian pendapatan dari Dinas Pertambangan dan Energi, khususnya pendapatan Galian C tahun 2016 sebesar Rp 1,5 Milyar.
Setelah memasuki pertengahan bulan ini (Mei, red) sudah mencapai Rp 600 Juta.
“Sampai pertengahan bulan ini, khususnya galian C sudah mencapai Rp 600 Juta,”ungkap Kadis Pertambangan dan Energi Halbar Fransiska Renjaan kepada beritalima.com, Rabu (18/5).
Lanjut Fransiska, sebelumnya, galian C dalam pencapaian yang ditargetkan tahun 2015 kemarin Rp 1 Milyar tetapi hanya berhasil dicapai Rp 438 Juta. Maka dengan begitu, tahun ini lebih meningkat dari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tetap berusaha mencapai target.
“Tahun kemarin ditargetkan Pemkab di dinas tersebut Rp 1 Milyar tetapi hanya mampu Rp 438 Juta, sedangkan di tahun ini, yang baru memasuki pertengahan bulan ini sudah Rp 600 Juta diperoleh, maka tahun ini bisa dikatakan lebih meningkat,”terangnya.
Terjadi peningkatan target, menurut Fransiska, kerja sama antara Dinas Pertambangan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait pajak galian C Ketika perusahaan dalam melakukan pencairan maka harus melunasi pajak.
Sesuai kesadaran wajib pajak, yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang pajak Meneral bukan logam dan batuan. Dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati dengan nomor 70a/KPTS/I/201/2016 tentang penetapan standarisasi satuan harga nilai jual bahan Meneral bukan logam dan batuan.
“Pajak galian C kami tetap perketat, tidak seperti tahun sebelumnya, apalagi pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen surat keterangan lunas pembayaran galian C, maka tidak bisa melakukan proses pencairan anggaran,”cetusnya.
Selain itu, persoalan keduanya, kurang adanya dukungan instansi lingkup Pemkab Halbar, yang tidak memberikan data Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga sangat memperhambat dalam mengidentifikasi jumlah material proyek. Namun setelah semenjak akhir tahun 2015, sudah dapat dengan mudah menargetkan pendapatannya.
Apalagi, Lanjut Fransiska, masih adanya tunggakan pajak galian maka pihaknya langsung menyurat sampai ketiga kalinya, bila belum digubris juga maka pihaknya dengan tegas melaporkan ke penegag hukum, hal itu dilakukan, sesuai saran dari KPK, BPK P, karena dengan pertimbang, masih banyak sekali hutang pajak galian C.
”Jika pihak perusahaan belum melunasi maka diberikan surat teguran sampai ke tiga kali dan bila tidak ditanggapi maka kami langsung melaporkan ke penegak hukum, sesuai anjuran KPK maupun BPK P,”tandasnya. (ssd)