14.00 WIB, Selasa (24/5/2016). Pengungkapan kasus ini dijalankan petugas dengan cara menyamar sebagai calon pembeli.
“Komunikasi rencana jual beli kita lakukan lewat short massage service (SMS). Kami sepakat untuk membeli empat ekor Lutung Jawa dengan uang muka Rp 500 ribu. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diterima,” jelas AKP Stevie Arnold Rampengan.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi ini menambahkan, ARH memang masuk target aparat. Tiga tahun lalu pelaku sempat diburu petugas karena aksinya ini. Begitu tahu praktek jual beli satwa liarnya terendus aparat, ARH mulai tiarap. Tapi ulahnya kembali lagi beberapa pekan belakangan.
“Dia sepakat dengan tawaran pembelian yang kita ajukan. Kepada kita dia bilang akan mengambil barangnya di Situbondo,” tambah perwira pertama berdarah Manado.
Kasus perdagangan satwa ini sedang dikembangkan tim gabungan. Petugas yang masih mencari tahu para pemburu satwa yang diduga tinggal di kawasan Kota Santri. Lutung Jawa itu merupakan salah satu penghuni Taman Nasional Alas Baluran (TNAB) yang habitatnya sangat dilindungi.
Kasi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jatim, Sumpena mengatakan, anakan Lutung Jawa itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di hutan liar. Sebelum proses pengembalian itu dilakukan terlebih dulu dititipkan ke Centre of Orang Utan Production (COP).
“Kebetulan COP merupakan LSM yang konsen menangani masalah satwa. Nanti Lutung Jawa itu akan ditangkarkan untuk dilatih cara hidup di alam liar. Cara itu kita lakukan karena hewan ini baru saja mengalami perubahan pola hidup yang semula di hutan dirawati manusia,” jelasnya.
Versi COP, pola perburuan satwa berbulu hitam legam ini dilakukan melalui cara tembak. Anak Lutung Jawa direnggut pemburu setelah lebih dulu menembak mati induknya. Tiap satu anak Lutung berarti satu indukan tewas ditembak mati pemburu. (Abi)