SURABAYA, beritalima.com – Sinergitas dengan instansi-instansi terkait dalam upayanya memberi perlindungan sosial pada seluruh pekerja telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Instansi yang dikepalai Dani Santoso ini mengajak 3 instansi sekaligus untuk menangani perusahaan-perusahaan yang tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga instansi yang digandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya.
Mereka, sesuai tufoksi masing-masing, secara bergantian mengingatkan pada sekitar 40 wakil perusahaan yang hadir, yang intinya supaya pemilik perusahaan/ pemberi kerja segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan yang dikemas sosialisasi itu berlangsung di Kantor Disnaker Surabaya, Jumat (18/11/2016). Dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo hadir Kakacab Dani Santoso dan Kabid Pemasaran Ferina Burhan serta beberapa staf.
Disnaker Surabaya selaku pemanggil para pimpinan perusahaan wajib belum daftar (PWBD) itu diwakili Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Prastowo dan Widya Lestari. Sedangkan dari Kejari Surabaya sebagai Jaksa Pengacara Negara menugaskan Palupi Sulistyaningrum SH MH, dan dari BKPPM Surabaya Joko Sulistyo.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, perusahaan-perusahaan itu dipanggil Disnaker karena belum daftar BPJS Ketenagakerjaan meski sudah disurati dan diperingatkan.
Dikemukakan, perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan ada kisaran antara 250 sampai 300 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang sudah jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo tercatat 2.358 perusahaan dengan tenaga kerja 107.540 orang.
“Kami berharap dengan penanganan bersama ini perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar,” kata Dani dalam sambutan pembukaan acara.
Acara sosialisasi bersama ini diawali oleh Ferina Burhan. Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo ini memaparkan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian dia jelaskan manfaat mengikuti program-program tersebut, terutama mengenai Return To Work JKK, dimana setiap pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya ditanggung seluruh bea perawatannya, tapi gajinya juga ditanggung, bahkan diberi pendampingan dan pelatihan sampai bisa kembali kerja.
Ditegaskan, tujuan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi masyarakat atau keluarga pekerja supaya tidak jatuh miskin atau kesulitan hidup bila tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di-PHK, atau bila sudah pensiun.
Menurutnya, dengan mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga diuntungkan, karena pekerja bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan produktifitas.
Dia mengingatkan, perlindungan sosial itu hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja atau pemilik perusahaan. Disebutkan pula, iurannya tidak mahal, dan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,” tandas Ferina.
Sementara itu Kabid Pengawasan Ketenakerjaan Disnaker Surabaya, Prastowo, mengatakan, memberi perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja, menurut peraturan, wajib bagi pemilik perusahaan.
Disebutkan, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan Joko Sulistyo dari BKPPM Surabaya mengatakan, pihaknya siap memberi pelayanan sebaik mungkin bila permohonan ijin usaha disertai kelengkapan persyaratan, diantaranya perlindungan sosial pada para pekerja.
Sebagai penutup, Palupi Sulistyaningrum SH MH dari Kejari Surabaya menegaskan, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana ini bila pemberi kerja tetap tidak patuh setelah dikenai sanksi administrasi, pengenaan denda dan tidak mendapat layanan publik. Pidananya, hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1 milyar. (Ganefo)