Empat Kali Mencuri, PH Nilai Perbuatan Terdakwa Nebis In Idem

  • Whatsapp

NGAWI, beritalima.com- Sidang kasus pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Nyamiran (23), warga Dusun Pule Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ngawi, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu 26 April 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengambil milik orang lain dengan madsud ingin menguasai sebagian atau seluruhnya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laskar Sandhi Yudha, menuntut terdakwa yang didampingi tiga orang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Madiun, masing-masing Nur Sodiq, SH, Usman Baraja, SH dan Sofyan Wimbo AP, SH, selama 18 bulan penjara.

Salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa, Nur Sodiq, mengatakan, seharusnya hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Alasannya, karena terdakwa sudah empat kali diadili dalam kasus pencurian di wilayah hukum yang sama.

“Ini seharusnya nebis in idem (satu perkara tidak boleh disidangkan dua kali dalam wilayah hukum yang sama) karena terdakwa sudah pernah dihukum. Karena itu, kami menyatakan banding. Karena dalam pledoi (pembelaan) kami, juga minta agar terdakwa dibebaskan,” terang Nur Sodiq, yang juga ketua AAI Cabang Madiun, kepada wartawan usai sidang.

Sementara penasehat hukum lainnya, Usman Baraja, SH, mengatakan, ketika masih dalam tahap penyidikan, seharusnya penyidik bijaksana dengan mengakumulasikan perbuatan kliennya menjadi satu kesatuan.

“Jadi agar efektifitas peradilan terhadap klien kami, terpenuhi,” terang pengacara yang akrab disapa Baraja, kepada wartawan, usai sidang.

Kasus pencurian yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini, terjadi (12/3/2016) lalu di Dusun Pesungan Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Saat itu, bersama temannya yang masih dibawah umur, yakni AAES (18), mengambil motor Supra NF 125 Nopol AE 5229 FY milik Kasiyo.

Kemudian pada (18/3/2016), terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencuri motor Tosa Nopol L 3216 BQ, milik Kariyanto. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *