SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono dan Sukardi Rusman, empat karyawan PT Bahana Line yang menerima uang hasil tindak pidana dengan modus titip jual Poket BBM milik PT Meratus Line dijatuhi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara untuk terdakwa lainnya dari PT Bahana Line yakni Mohammad Halik Bin Samsul Arifin nasibnya lebih mujur hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara bulat menyatakan kalau terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono dan Sukardi Rusman terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” papar ketua majelis hakim Sutrisno, didampingi hakim anggota 1 Gde Agung Pranata dan hakim anggota 2 Arwana di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (13/4/2023).
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim setelah semua unsur dalam pasal- pasal tersebut terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan tidak mempunyai alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang sudah dilakukan oleh para karyawan dari PT Bahana Line tersebut.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan Meratus Line sekaligus PT Bahana Line. Para terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya. Sementara hal yang meringankan para terdakwa mengakui kesalahannya,” lanjutnya.
Vonis dari hakim Sutrisno, Gde Agung Pranata dan Arwana terhadap para terdakwa ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Khusus untuk terdakwa Mohammad Halik Bin Samsul Arifin, majelis hakim menyatakan tidak memenuhi pasal pencucian uang dan dibebaskan dari dakwaan.
“Terdakwa Mohamad Halik Bin Samsul Arifin tidak terbukti dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang,” tandas ketua majelis hakim Sutrisno.
Vonis terhadap terdakwa Mohamad Halik inipun lebih ringan setahun bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa yakn selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono dan Sukardi Rusman serta Mohammad Halik menjalani persidangan secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama-sama dengan terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto juga terdakwa Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus dari Bungker Office (BO) Meratus Line.
Serta terdakwa Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli dan Supriyadi Bin Muhamad Yasin serta Heri Cahyono Bin Sarto yang adalah Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Masinis 2 Meratus Line.
Mereka semua terlibat dalam kasus Jual Beli Poket milik PT Meratus Line sejak 2015 yang dipasok dari PT Bahana Line dengan nilai ratusan juta rupiah. (Han)