TRENGGALEK, beritalima.com
Wujudkan wilayah hukumnya kondusif dan terbebas dari peredaran narkoba, jajaran Polres Trenggalek pun secara massif melakukan berbagai upaya. Diantaranya menggelar operasi terstruktur periodik dengan sandi ‘Tumpas Narkoba Semeru 2020’.Dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwiyanto akhirnya empat pengedar narkoba berhasil diringkus dari beberapa lokasi dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Hal tersebut terungkap saat press release yang disampaikan langsung Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring di Mapolres hari ini Selasa, (1/9/2020) terkait hasil ungkap kasus Narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
“Sejak dimulainya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek telah menahan sedikitnya 4 orang palaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan okerbaya jenis pil koplo,” sebutnya.
Dihadapan para awak media, Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba dan jenus okerbaya tersebut tak lepas dari integritas maupun dedikasi tinggi tim Satresnarkoba. Mereka, bahu-membahu bersama masyarakat melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengungkap kasus dimaksud.
“Atas bantuan serta informasi masyarakat, petugas mampu menangkap dan mengamankan para pelaku lengkap berikut barang buktinya,” imbuhnya.
Ditambahkan lulusan Akpol Tahun 2000 itu, kasus pertama yang diungkap adalah kasus sabu dengan tersangka RB warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,43 gram, 0,37 gram, 0,54 gram, 0,76 gram dan 0,82 gram.
“RB ini ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek,” ungkap AKBP Dony.
Kemudian, masih menurut dia, sesuai keterangan saat interogasi awal diperoleh keterangan jika sabu tersebut diperoleh RB dari temannya berinisial AD. Dari situ, petugas berhasil menangkap pelaku AD yang merupakan warga Desa Ngares Kecamatan Trenggalek.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Pil Y sebanyak 78 butir dan pil dobel L sejumlah 2.269 butir dalam kemasan box dan puluhan plastik bening,” tandasnya.
Tak berhenti disitu, petugas juga berhasil meringkus EP warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung di salah satu warung kopi di Kecamatan Pogalan. Dari tangan EP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 816 butir pil dobel L dalam kemasan 9 plastik bening. Selain itu, dibekuk pula pelaku lain berinisial RH asal Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan dengan barang bukti berupa 90 butir pil koplo jenis dobel L.
“Selama digelarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, total kasus yang diungkap Polres Trenggalek yakni Narkoba jenis sabu ada 2 kasus dengan 2 tersangka serta kasus okerbaya juga 2 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat 2,79 gram, pil dobel L sebanyak 3.145 butir, Pil Y 78 butir dan uang tunai Rp 1,6 juta,” pungkas putra Batak itu.