MA berurusan dengan aparat karena melarikan AY (15), pelajar SMP yang tinggal di kawasan Perkebunan Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, ke Pulau Bali. Nama AY sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polsek Glenmore karena pergi dari rumah tanpa pamit.
Lewat penelusuran melalui akun situs jejaring sosial milik korban, akhirnya aparat mengetahui identitas orang dekat MA. Setelah dilakukan penelusuran ternyata MA diajak AY ke Pulau Dewata. Atas petunjuk itu kemudian aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain membawa lari MA juga menyetubuhi korban.
Sementara itu nama RB juga menjadi target penangkapan aparat Polsek Purwoharjo karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap SA (13). Sebagai penguat petugas telah mengamankan pakaian dalam serta alat tempat tidur yang masih ada bekas cairan spermanya.
Terkait JK yang ditangkap aparat Polsek Siliragung karena disangka melakukan pemerkosaan terhadap NE (14), pelajar sebuah SMP swasta di Siliragung. Pelaku dibekuk polisi di Pantai Pulau Merah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Rabu (4/5/2016),, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kisah pilu NE ini terjadi sepulang sekolah, Sabtu 30 April 2016. Kala itu korban meluncur menuju Bangorejo bersama seorang temannya. Dalam perjalanan korban bertemu sejumlah rekan sekelasnya, plus sejumlah pemuda yang tak dikenal. Rombongan ABG ini selanjutnya meluncur menuju sebuah bendungan yang terletak di areal perkebunan tebu di wilayah Seneporejo.
Di bendungan itu korban diajak pesta miras. Dalam kondisi setengah teler siswi SMP ini diajak tersangka meninggalkan rombongan menuju ke tengah perkebunan tebu. Di situlah NE digarap.
“Usai minum-minum dan disetubuhi, korban diantar pulang ke rumahnya. Semula orang tuanya tak menaruh curiga,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto SIK, MH, didampingi Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan dan Kasubaghumas AKP Abdul Jabbar.
Kasus ini terkuak saat orang NE mencuci pakaian putrinya. Ditemukan bercak darah yang masih menempel di celana dalam korban. Atas temuan ini orang tua NE menginterogasi anaknya dan melaporkan kepada aparat.
Terakhir, petugas Polsek Rogojampi mengamankan SS (46) atas dugaan menggalui gadis di bawah umur berinisial LA (14). Seluruh pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur ini sengaja dibawa ke Mapolres Banyuwangi, Kamis (19/5/2016), untuk dirilis kepada awak media. Para pelaku datang didampingi sejumlah aparat dari masing-masing polsek yang menangani kasusnya.
Kasus ini membuat AKBP Budi Mulyanto miris sehingga memberikan pesan khusus kepada para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga putrinya yang beranjak remaja. Mengenali teman dekat serta dengan siapa putrinya bergaul menjadi salah satu langkah untuk melakukan pencegahan terjadinya aksi kekerasan seksual.
“Setelah Unas SD berakhir kita akan melakukan sosialisasi agar kasus seperti ini tak terjadi lagi,” ungkapnya. (Abi)