JAILOLO,beritalima.com-Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kabupaten Halmahera Barat,yang secara resmi dibuka sejak Jumat(4/9),pukul 24:00 Wit Minggu(6/9 resmi berakhir.Berdasarkan hasil verivikasi berkas dokumen calon dan persyaratan calon yang diterima oleh KPUD,empat pasangan bakal calon kepala daerah dinilai telah memenuhi syarat.Diantaranya bakal calonĀ Zakir Mando-Pdt Alpinus Pay yang digusung Partai Golkar dan PKS,pasangan calon James Uang-Djufri Muhammad yang digusung Partai Demokrat dan NasDem,pasagan calon Denny Palar-Iksan Hi.Husain yang digusung partai Gerindra dan PKB,serta pasangan calon Danny Missy-Imran Lolori yang digusung oleh PDIP,PAN serta Hanura.
Ketua KPUD Halmahera Barat Miftahudin Yusup menyatakan,dokumen calon serta persyaratan calon empat pasangan calon yang dinilai telah memenuhi syarat tersebut,selanjutnya berdasarkan jadwal dan tahapan 4-8 September KPUD memberikan kesempatan kepada publik menyampaikan tanggapan dan masukan.Dimana,dokumen yang dinyatakan telah memenuhi syarat mulai 6-12 September dilakukan verifikasi syarat calon diantaranya menyangkut ijazah setiap pasangan calon,guna memastikan keabsahan dari ijazah tersebut.Dari hasil verifikasi persyaratan calon oleh KPUD nantinya bakal disampaikan ke paslon untuk kembali diperbaiki,sebelum vekar rapat pleno penetapan paslon di tanggal 23 September.
Selain melakukan verifkasi syarat calon,KPUD berdasarkan tahapan dimulai dari tanggal 4-11 September menggelar tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon yang dipusatkan di RSUD Chasan Boesorie Ternate,yang juga menjalin kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia(IDI).dimana pemeriksaan kesehatan sendiri meliputi jasmani dan rohani serta test narkoba melalui BNN Ternate.
“Sebelum pemeriksaan kesehatan,Bapaslon akan dilakukan test swab.Hasipnya akan kami cari tahu apakah yang bersangkutan terindikasi covid-19 atau tidak.Misalnya dalam pemeriksaan yang bersangkutan terjangkit maka kita akan karantina selama 10 hari.Jika dia telah sembuh dalam kurun waktu 10 hari tersebut maka yang bersangkutan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya,”pungkasnya.(Ay)