JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bertemu empat mata dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/5) siang. Dalam pertemuan hampir satu jam itu, Ketua DPD menyampaikan beberapa masukan strategis terkait ketahanan di sektor kesehatan, pangan dan sosial.
Selain menyampaikan perlunya dukungan pemerintah dalam penguatan dan perluasan peran, tugas dan fungsi DPD RI. “Intinya saya hanya melakukan penajaman terkait upaya eksekutif dalam konteks pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 ini. Melalui tiga ketahanan yang strategis, kesehatan, pangan dan sosial,” kata LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Rabu (13/5) petang.
Terkait ketahanan kesehatan, Ketua DPD menyinggung soal kampus UGM yang telah berhasil membuat prototipe ventilator yang standar digunakan di ruang ICU. Menurut dia, saatnya karya anak bangsa ini diproduksi massal, mengingat harganya yang jauh di bawah harga internasional.
Terkait ketahanan pangan, LaNyalla meminta pemerintah mengajak swasta nasional investasi dengan pola kemitraan dengan petani, peternak, petambak dan nelayan. “Dengan pola kemitraan, petani terjamin dari sisi modal dan teknologi serta serapan hasil panen. Apalagi jika kita memasuki musim kemarau, akan berat bagi petani tanpa mitra,” urai dia.
LaNyalla juga menyinggung ketahanan sosial dengan program serap tenaga kerja di sektor pangan dan konstruksi yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengangguran terbuka di daerah.
“Semua bisa dihitung, dan sudah ada beberapa ahli membuat pemetaannya. Misalnya, program hutan industri, 200 ribu hektar dengan biaya APBN Rp 1 triliun bisa menyerap 300 ribu tenaga kerja. Di sektor perikanan, dengan APBN Rp 1,5 triliun bisa membuat 1.000 kapal tangkap dan 10 ribu hektar areal budidaya, ini bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja,” urai LaNyalla.
Pada pertemuan itu, LaNyalla juga meminta Presiden Jokowi mendukung proses legislasi tripatrit dalam setiap pembahasan RUU yang terkait dengan kewenangan DPD. Hal ini merujuk kepada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas dan memperkuat kewenangan DPD RI.
Diungkapkan, setelah ada putusan MK No.92/PUU-X/2012 dan No.79/PUU-XII/2014, seharusnya dilakukan perubahan terhadap UU MD3 dan UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan DPD RI. “Semua sudah saya sampaikan ke Pak Jokowi, dan alhamdulillah Presiden merespon baik,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)