SURABAYA – beritalima.com, Empat oknum suporter Persebaya, yaitu Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan sekaligus keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus pelemparan truck milik Samapta Polres Bangkalan yang mengangkut suporter Persib dari stadion Gelora Bangkalan menuju Kota Surabaya.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaannya mengatakan, aksi pelemparan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB setelah selesai babak final leg kedua Liga Satu 2023-2024 antara Madura United melawan Persib Bandung.
“Waktu itu saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantar supporter Persib Bandung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratri. Selasa (3/9/2024).
Sampai di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya ternyata ada banyak sekali supporter Persebaya sedang menunggu kedatangan truck Dinas Samapta Polres Bangkalan tersebut.
Mengetahui kalau di dalam truck tersebut ada supporter Persib Bandung, terdakwa Mochammad Zakariyah, terdakwa Bintang Rusydii, terdakwa Adit Tia, terdakwa Muhamad Faisal bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung membuntuti Mobil Dinas Polres Bangkalan sambil menyerang dengan cara melempari truck menggunakan batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truck tersebut mengalami kerusakan di beberapa bagian.
“Sebelum masuk Jembatan Suramadu masih aman, pas turun dari Jembatan Surabaya ternyata sudah ada yang menghadang sambil melempari memakai batu. Melihat itu saksi Surya Hadi Kusuma yang juga aparat dari Polres Bangkalan memutuskan putar balik menuju Pos Pantau Surabaya. Namun ternyata beberapa orang mengejar menggunakan sepeda motor sambil melakukan pelemparan,” lanjut Jaksa Ratri.
Sesampainya di Pos Pantau Suramadu, truck yang mengangkut suporter Persib tersebut langsung diamankan oleh aparat yang siaga disana.
“Setelah itu terdakwa Mochammad Zakariyah, terdakwa Bintang Rusydii, terdakwa Adit Tia, terdakwa Muhamad Faisal bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya berpencar melarikan diri karena berhasil dibubarkan oleh kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” sambung Jaksa Ratri.
Namun keempat terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP,” pungkas JPU Ratri.
Selesai membacakan surat dakwaan, jaksa Ratri langsung menggali keterangan dari 5 orang saksi dari Polres Bangkalan dan Polres Tanjung Perak yaitu, Mifta, Surya Hadi Kusuma, Bayu Ramandika, Firmansyah dan Iqbal Tariq. Perihal asal muasal terjadinya aksi pelemparan batu tersebut. Ke lima saksi sepakat menyebut berasal dari Suporter Persebaya lainnya dan dari ke empat terdakwa.
Namun ke lima saksi tidak bisa menjawab pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, tentang siapa yang mengetahui secara pasti pelaku pelemparan batu ke arah truck milik Samapta Polres Bangkalan yang mengangkut suporter Persib tersebut.
Karena tidak bisa menjawab, anggota majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Mochammad Taufik Tatas bertanya kepada saksi penangkap dan jaksa, ada videonya apa tidak pada peristiwa penangkapan terhadap empat terdakwa ini,? Dan dijawab oleh saksi tidak ada, dan dijawab lupa oleh saksi lainnya.
Mendengar jawaban seperti itu, hakim Tatas kembali bertanya kepada para saksi, tahu apa tidak para terdakwa ini yang menjadi pelaku pelemparan,? Para saksi pun sepakat menjawab tidak tahu.
Hakim Tatas lalu membetulkan letak kacamatanya, sambil membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengatakan bahwa lima terdakwa ini berpotensi bebas karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung kalau mereka yang melakukan pelemparan.
“Tolong dicari Bu Jaksa siapa pelakunya.!!. Kalau tidak ada, percuma lima orang ini dihadirkan menjadi saksi.
Masak nanti Hakim memutus pada orang yang tidak ada atau memutus karena ada keterangan saksi yang lupa. Kalau lima terdakwa ini kita bebaskan pasti nanti ribut di media. Ingat perkara ini ancaman hukumannya 7 tahun,” tegur hakim Tatas kepada saksi dan jaksa.
Saya lihat di BAP ini ada CD (Compact Disk)nya. Putar itu di persidangan Minggu depan. Kasihan para terdakwa ini kalau tidak berbuat,” imbuh hakim Tatas. (Han)