Empat Orang Diamankan Satu Orang Terbit Laporan Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Unit Opsnal Satresnarkoba polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu). Dalam ungkap kasus tersebut, berhasil mengamankan 4 orang untuk diperiksa dan diambil keterangannya.

Dari sumber yang diterima awak media, bahwa pada hari Minggu, (28/06/2020) sekira pukul 15.30 wib, telah diamankan 4 orang diduga pesta narkoba. 4 orang tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan beserta barang bukti yaitu,
1 (satu) buah tas warna hitam kecil yg berisi seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yg terbuat dari botol ‘minyak urut GPU’

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, bahwa keempat orang tersebut positif penguna semua dan satu orang diantaranya terbukti sebagai penyedia. “Besok diterbitkan laporannya pak, karena yang satu itu terbukti yang memiliki barang beserta alatnya dan kebetulan TKPnya dirumah dia”, ujar Ernowo.

LP-A/31/VI/RES.4.2./2020/NKB/SPKT POLRES LUMAJANG.
Tanggal 28 Juni 2020.
Telah ditangkap atas nama inisial SL (41 th) warga dusun Tambakrejo Kulon, Rt 04/Rw 09, desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang.
Pada hari : Minggu
Tanggal : 28 Juni 2020
Pukul : 15.30 Wib
Tempat : Di dalam rumahnya sendiri, alamat dusun Tambakrejo Kulon Rt 04/Rw 09 desa Karanganom, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang.

BARANG BUKTI :
1 (satu) buah tas warna hitam kecil yg berisi :
-. Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yg terbuat dari botol ‘minyak urut GPU’ didalamnya berisi air dan pada ujung botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang yg masing-masing terangkai dengan sedotan plastik.
-. 1 (satu) buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu.
-. 1 (satu) buah potongan plastik kecil yg didalamnya masih terdapat sisa Shabu, dg berat kotor 0,04 gram.

MODUS OPERANDI :
Tersangka (terlapor) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
Dalam hal ini, terlapor ditangkap didalam rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor diketemukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini tersangka telah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada awak media Ernowo juga mengungkapkan, bahwa tiga orang inisial Si, Ag, dan Ek hanya positif pengguna dan tidak ada barang bukti. “Tiga orang tersebut hanya dikenakan wajib lapor tiap minggu dan menjalani pengobatan sampai sembuh di RS Bayangkara Lumajang dengan tanpa biaya”, pungkas Ernowo. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait