Empat Orang Meninggal Tertemper KA, KAI Ingatkan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan ini sebagai respon atas insiden yang mengakibatkan 4 orang meninggal tertemper kereta api saat bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/09/2024).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Luqman.

Luqman menambahkan, aktifitas apapun yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan, a) setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, b) menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau c) menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa para korban, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.

“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: Petugas ketika meminta pedagang untuk tidak berjyalan di jalur KA, karena berbahaya dan melanggar undang-undang.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait