Empat Orang Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Kampung Rakyat

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Kampung Rakyat AKP Hitler Sihombing atas Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan empat orang yang mengaku-ngaku Petugas dari Ditreskrimsus Poldasu pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, An. Niko Yulanda, An. Jefry Edward Sebayang (36) warga Langkat, An. Muhammad Yusuf Guru Singa (53) Warga Medan Selayang dan An. Muhammad Irwan Ginting (42) warga Medan Sunggal, Sabtu (6/10/2018).

Awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar pukul 12.30 WIB Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari Kepala Desa Perlabian An. Sartono, dimana dirinya didatangi 4 (empat) orang mengaku Petugas dari Ditreskrimsus Poldasu, mereka menyampaikan tujuannya kordinasi tentang adanya info penyelewengan Dana Desa.

Salah seorang menyerahkan Surat Perintah Tugas diruangan kepada Kepala Desa, karena merasa curiga dengan surat tugas tersebut, Kades menginformasikan kecurigaannya kepada pihak Kepolisian dan memperlihatkan Surat Perintah tugas yang diterima kades dari Polisi gadungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berkoordinasi kepada beberapa Orang Kepala Desa, dari hasil kordinasi tersebut unit rekrim Polsek Kota pinang meminta Kepala Desa untuk memancing para pelaku agar mau bertemu lagi dengan Kepala Desa.

Akhirnya pancingan itu berhasil, keempat pelaku tersebut Pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018 sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi Kantor kepala desa Perkebunan Perlabian dan saat itulah Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mengamakankan pelaku.

Saat diintrogasi pelaku mengakui meminta sejumlah uang kepada kepala Desa dan menandatangani MOU dan menghubungi Para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labusel dengan tujuan berpura-pura ingin melakukan penyelidikan tentang Penyelewengan Dana Desa dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ditreskrimsus Poldasu, dimana Surat Perintah Tugas yang di dibuat dan tandatangannya di palsukan oleh Niko Yulanda.

Saat ini pelaku berikut brang bukti berupa1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1851 RK, 1 Pucuk senjata api mainan Jenis revolver berikut sarung senjata, 7 lembar SPT dari Disreskrimsus Poldasu Palsu, 2 Lembar Surat Proposal permohonan bantuan Dana dari Kabid Humas Poldasu yg ditujukan kepada Kadis PU dan Diknas Labusel, 5 Unit Hp, 2 Unit flash Disk,1 buah Stempel dengan tulisan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara berikut bantalannya, 1 buku agenda kerja, 1 buku block Notes, 1 buah kalung dengan Logo Reskrim, 4 Lembar Uang pecahan Rp. 100.000,- yang berada didalam amplop berwarna putih, 1 Lembar KTA Polri dengan No. KTAP/481/II/2015 An. Niko Yulanda, 1 Lembar KTP An. Niko Yulanda, 1 Lembar KTP An. Muhammat Yusuf Guri Singa, 1 Lembar KTP An. Jefri Edward Sebayang, 1 Lembar Kartu Pers An. M. Irwan Ginting sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *