Empat Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman Covid-19

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menerima honor pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Keempat pejabat itu, Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.

Bacaan Lainnya

Keempatnya menerima uang Rp.100 ribu, setiap ada pasien Covid-19 meninggal dunia, dan dilakukan dengan pemakaman secara protokol Covid-19. Sehingga total keempatnya Rp.282 juta.

“Seharusnya, itu diberikan kepada petugas pelaksana di lapagan. Kalau petugas di jumlah tim ada sepuluh orang, maka yang menerima yang sepuluh orang tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni saat ditemui di ruanganya, Jumat (27/8).

Seharusnya, menurut Tabroni, Bupati tidak boleh menerima honor dari hasil pemakaman. “Bupati yang tidak ikut proses pelaksanaan di lapangan tersebut, ya tidak boleh menerima,” jelas Tabroni.

Dalam dokumen SK yang tersebar, bagi Tabroni, itu tidak bisa dijadikan patokan. Bahkan dirinya, juga tidak melihat ada regulasi yang mengatur tentang honor seorang pejabat, yang dihitung berdasarkan setiap kegiatan.

“Jika perhari ada sepuluh orang yang meninggal maka Rp.100 ribu dikalikan sepuluh kan sudah berapa, tidak bisa. Jangankan perkegiatan, perhari pun tidak. Silahkan selaku Bupati, selaku pengarah mendapatkan honor tapi bulanan, bukan perkegiatan,” ucapnya.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada pak Bupati, itu harus dikembalikan,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Jember kepada sejumlah wartawan di depan Pendopo Wahyawibawagraha mengaku menerima uang sebesar Rp.70an juta tersebut.

Dikatakannya, itu sebagai uang monitoring dan evaluasi yang banyak dilakukan diluar jam kerja, yang mana angka Covid-19 saat bulan Juni dan Juli sangat tinggi.

Sejatinya Hendy enggan menerima uang itu, karena terlalu banyak dan akan diberikan kepada warga miskin yang terdampak Covid-19.

Namun uang tersebut, Hendy bersama dengan tiga pejabat lainnya, akan mengembalikan uang honor tersebut ke kas negara.

“Hal ini dibuktikan, dengan kwitansi bukti transfer oleh Bendahara BPBD Jember,” ungkapnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait