PALANGKA RAYA, beritalima.com – Polda Kalimantan Tengah sangat tegas untuk memberantas Pelaku-pelaku pembalakan atau pembabat hutan, Secara bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 144 kubik kayu ilegal dari empat pelaku, yang dibekuk dari beberapa daerah.
“Dari pelaku yang sudah dijadikan sebagai tersangka berinisial NB (39) warga Kabupaten Pulang Pisau, AN (33) warga Kota Palangka Raya, AS (45) tercatat sebagai warga Kabupaten Barito Selatan dan JS (34) warga Kabupaten Barito Utara,” hal ini di jelaskan Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen.Pol.Drs Anang Revandoko melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Adex Yudiswan / 12/5/18./
Dari tersangka NB dan AN berhasil menyita 18 kubik kayu yang di muat dua unit truk bernopol KT 8998 AK dan DA 1253 TO yang di tangkap di Jalan Mahir Mahar Km 7 Kota Palangka Raya. di lokasi yang sama polisi juga menangkap satu unit truk bermuatan 10 kubik kayu, hanya saja pelakunya sudah tidak berada di TKP.
Dua tersangka dan tiga unit truk bermuatan kayu ilegal tersebut di tangkap pada hari Selasa (8/5/18) pada malam hari. Dalam proses penangkapan kedua tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa kayu yang mereka bawa tersebut tidak memiliki surat dukomen atau izin resminya , juga ada di temukan 100 batang kayu dengan jenis kayu campuran seperti, meranti dan ulin , di temukan sekitar Sungai Kahayan Kota Palangka Raya. tanpa ada seorangpun mengakui sebagai pemilik kayu tersebut.
Ditres Krimsus Polda Kalteng menyampaikan pihaknya juga ada mengamankan dua pemilik kayu ilegal yang melewati sekitar Jalan Trans Ampah-Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dam Jalan Trans Buntok-Tabak Kanila Kabupaten Barito Selatan.
Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil menangkap 16 kubik kayu masak yang hendak dibawa keluar Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan dua buah truk.
“Tersangka AS (45) di tangkap di Jalan TRans Ampah-Muara Teweh Kabupaten Barito Utara pada hari Rabu (9/5/18) Tersangka JS (34) di tangkap pada hari Minggu (8/4/18) di Jalan Trans Buntok-Tabak Kanilan Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Adex Yudiswan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana sumber kayu yang diangkut oleh AS dan JS. Sedangkan untuk NB dan AN diduga mendapatkan kayu olahan tersebut diduga dari Hutan Taman Nasional Sabangau.
“Tuntutan hukum keempat tersangka kami jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 Miliar,” ungkap jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Adex Yudiswan. Www.beritalima.com