Kota Bima, beritalima.com
Anggota Kepolisian Resor Bima Kota, selasa, (27/9/2016) sekira pukul 14.05 Wita membekuk empat orang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, 4 orang tersebut berinisial, Ind (23 tahun) wiraswasta asal kelurahan Tanjung RT. 02 RW. 01 Kecamatan Rasanae Barat, Irf (27 tahun) pegawai honorer pada MTs Raba Kota Bima, berasal dari RT. 02 RW. 01 kelurahan Tanjung kecamatan Rasanae Barat. Riz (26 tahun) wiraswasta lingkungan Niu Desa Panda kecamatan Belo (diduga pemakai), dan Lin (20 tahun) lingkungan Waki RT. 04 RW. 02 kelurahan manggemaci kecamatan mpunda. (pemakai).
Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan polisi, berupa 14 poket diduga sabu, 2 bungkus plastik klip, uang sebasar Rp. 2.832.000,- 7 buah korek gas, 2 buah curter, 1 buah gunting, 5 buah handphone, 1 buah jarum sumbu, 6 buah potongan pipet diduga sendok dan sabu-sabu, 1 buah isolasi, 3 buah kunci motor, 2 buah sepeda motor roda 2, dan 1 buah bong. Saai ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Bima kota untuk proses lebih lanjut. (B5-SUKUR)