JEMBER, beritalima.com – Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Ternak, 4 Pimpinan DPRD Jember, Sekwan Dan Kepala Disperikel Jember, Dipanggil Kejari.
Dalam rangka meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi bantuan hibah ternak yang diusulkan DPRD Jember, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, memanggil 4 unsur pimpinan dewan, kepala SKPD terkait, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Plt Sekwan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, H.Ponco Hartanto,Sh.Mh. menerangkan, Dari 4 unsur pimpinan dewan yang diundang, yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, Ni Nyoman
Martini dan dr Yuli, keempatnya hadir. Selain itu kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan (Disperikel) Pemkab Jember Mahfud Efendi, Mantan Sekwan Farouk dan Plt Sekwan M Jupri juga hadir memenuhi panggilan Kejari.
Pemanggilan ke-7 orang tersebut masih terbatas untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) guna menggali data-data terkait laporan dugaan korupsi bantuan dana hibah ternak yang diusulkan DPRD Jember, dan belum diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diminta lebih kepada mekanisme dan tata cara proses pengusulan bantuan.
Menurut Ponco, setelah pemanggilan ini, Kejari akan melakukan analisa baru kemudian menyimpulkan terkait siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
Saat disinggung tentang pemanggilan anggota DPRD Jember yang lain, Ponco mengaku tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan hal tersebut, karna usulan bantuan dana hibah ternak tersebut bisa diajukan oleh anggota dewan yang lain.(senan)