Empat Saksi Kuatkan Harta Terdakwa “Mur” Di Pengadilan Negeri Bireuen

  • Whatsapp

Bireuen- Aceh Beritalima.com Proses sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai sekitar 155.Miliar yang disita milik terdakwa Murtala (36) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (05/06/2017) tadi siang.

Sidang tersebut diikuti Jaksa Penuntut Umum Rista SH, Eko Jarwanto SH dan Hendra SH, juga dihadirkan empat dari enam saksi yang diminta oleh Ketua Majelis Hakim M Fauzi SH, MH yang didampinggi Hakim anggota Maulana Rifai SH, M,Hum dan yang beragendakan mendengarkan pengakuan dari empat saksi-saksi yang hadir itu.

Diperjalanan sidang, menurut saksi-saksi tersebut menjelaskan kepada Majelis Hakim dan terbuka untuk umum bahwa, semua uang yang disita oleh negara itu adalah hasil usaha keras dirinya (terdakwa Mur-red) sebagai hasil usaha selama 17 tahun silam.

Menurut Jaswadi (47) salah seorang saksi yang tertua itu mengatakan, kurang tau inti persoalan ini, saya hanya mengenal Murtala sejak menjadi rekan bisnis Tambak udang dua hingga tiga kali setahun menjual hasil tambaknya melalui saya ke penampung yang ada di Medan Sumut, ujarnya.
“Saya pernah menampung hasil panen udang Teger miliknya sebanyak 11 ton lebih, dengan penghasilan dari penjualan tersebut bisa mencapai 700 juta- 800 juta hingga 1 Milyar lebih dengan perolehan Fee dari toke yang ada di Medan itu, “kata Jaswadi kepada Majelis Hakim.

Hal senada juga dengan pengakuan yang disampaikan saksi, Mansur (41) selaku bahagian usaha milik Murtala di Negeri jiran Malasyia semenjak tahun 2001 sudah memulai buka Kedai Runcit empat pintu dengan barang kelontong, rokok dan rempah lainya yang beralamat di Joket dengan nama kedai “Setia Maju Interface”, dengan hasil pertahunnya mencapai RM. 800,. Atau sama dengan Rp 2,3 Milyar pertahunnya, dari keuntungan tersebut saya mendapat 30% langsung darinya, terang Mansur.

Saksi ke tiga, sesuai keterangan Syukri Syahbuddin (28) bahwa, kenal terdakwa Murtala sebagai sebagai pemodal mulai tender proyek hingga selesai pekerjaan yang dimodali oleh beliu, setelah itu kami bagi hasil 60% dan 40%, sehingga kami bisa sukses, terangnya dengan singkat.

Dan saksi ke empat, menurut Mursal (27) sebagai kawan bisnis dagang mobil baru dan bekas dengan terdawa Murtala, kami sering beli Mobil dari Jakarta bawa pulang ke Aceh untuk meraih keuntungan yang besar, jelas Mursal kehadapan Majelis Hakim.

Hal itu dibenarkan dalam penjelasan oleh terdawa Murtala, ianya menjadi TKI selama 17 tahun silam dari semenjak tamat sekolah SMA di tahun 1999 waktu itu, semenjak itulah kisah sejarahnya untuk mencari rizki di negeri jiran Malaysia.

“Saya mulai bekerja di satu pabrik juga punya kerja sampingan dengan menjual rokok enceran, selama dua tahun dapat mengumpulkan gajian untuk mengubah nasip hingga beranjak ke tahun 2000, dengan inisiatif membuka kedai rokok berukuran 4×4 hingga berjaya dapat memperbesar usaha menjadi besar dengan kedai dua pintu dengan penuh semangat dagang yang luar biasa usaha di Kuala Lumpur itu,”terang Murtala.

Lanjut Murtala, mulai kejayaan itu juga kami buka cabang-cabang kedai usaha di daerah Malaka pada tahun 2003 dengan rayihan keuntungan RM.3000,. lebih hingga RM.1 juta dapat membuka gudang rokok dengan pencapaian Rp 3 Milyar keuntungan pertahunnya, katanya.

Diteruskan, dangannya terus melebar ke Aceh dengan mengelola 24 petak tambak, antara lain 2 petak milik orang tua atau warisan, 20 petak milik warga yang kita sewa dan 2 petak kita beli. Dengan sistem bagi hasil sebesar 5% untuk pekerja dan untuk sipemilik juga 5%, di kawasan Desa Mns.Blang Peudada Kabupaten Bireuen, dengan hasil yang cukup memuaskan. Dari keuntungan pertahunnya mencapai Rp 5 Milyar sampai Rp 8 Milyar, uang tersebut lansung di deposito ke sejumlah Bank yang ada di Bireuen, atas nama isteri bernama Atika Nur, juga dengan kemajuan usaha tersebut terus membelikan tanah sawah yang dapat menghasilkan padi puluhan ton, dengan penjualan mencapai keuntungan Rp 2 Milyar lebih.

“Kita miliki 3 rekning deposito yang berbeda di Bank BNI cabang Bireuen yang pernah mendapatkan hadiah mobil Fortune, atas nama Atika Rp 20 Milyar, Rp 29 Milyar dan Rp 10 Milyar, dan di Bank BRI cabang Bireuen, kita juga punya 2 rekening menyimpan uang Rp 20 Milyar, dan Rp 40 Milyar, serta di Bank Mandiri Syariah sebagai Tabungan Haji keluarga, termasuk rekening deposito di Bank BPD Syariah yang pernah mendapatkan hadiah mobil Jazz,” tutup Murtala. (Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *