MURUNG RAYA, beritalima.com- Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Dirung Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, dengan terdakwa masing masing MM Kades Dirung, MP Sekretaris Desa, EK Bendahara/Kaur Keuangan, DL Sekretaris BPD, serta SPD selaku penyedia barang dan jasa pakan dan bibit ternak, dengan agenda pembacaan putusan, beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara, dan divonis masing masing selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, dipotong selama terdakwa ditahan.
Atas vonis tersebut, satu orang terdakwa yakni MP, menyatakan banding. Sedangkan empat terdakwa lainnya, menyatakan menerima.
Putusan ini, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, masing masing terdakwa dituntut selama dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Murung Raya, Suyanto, SH, MH, membenarkan jika salah satu dari lima terdakwa, menyatakan banding.
“Iya, satu orang banding. Yang empat orang menerima dan sudah kami eksekusi,” terang Suyanto, SH, MH, Selasa 23 Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Murung Raya, melakukan penyidikan korupsi pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1. 306. 278.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 848.065.000, Desa Dirung Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya TA 2018.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing masing MM Kades Dirung, MP Sekretaris Desa, EK Bendahara/Kaur Keuangan, DL Sekretaris BPD, dan SPD penyedia barang dan jasa pakan dan bibit ternak.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Tapi kerugian tersebut sudah dikembalikan saat kasus ini terbongkar. (Dibyo)