SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 9,5 Miliar di BRI Kantor Cabang Surabaya Manukan Kulon, dituntut dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi secara marathon membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2/2020).
Menuntut agar terdakwa Nanang Lukman Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, menyatakan uang tunai sebesar Rp 25 juta dan Rp 152 juta yang merupakan pengembalian negara pada saat penuntutan untuk digunakan pada berkas penuntutan atas nama Lanny Kusumawati Harmono.
Menuntut agar Terdakwa Lanny Kusmumawati Harmono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar paling lama 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkrahct atau apabila tidak bisa membayar diganti dengan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menuntut agar terdakwa Agus Siswanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subisider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta atau bila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menuntut agar terdakwa Yano Octaviano Manoppo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Keempat terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara merugi sekitar Rp 9,5 miliar,” sambung Harwiadi.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan memberikan waktu satu pekan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
“Saya beri kesempatan kepada masing-masing terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Sidang ditundah sepekan mendatang dengan agenda pembelaan, dari para terdakwa,” ucap hakim Wayan Sosiawan diakhir persidangan.
Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon.
Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri.
Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitasnkredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain. (Han)