Empat Terdakwa Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia, Jalani Sidang Perdana di PN Sanana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com ||Empat terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Agenda sidang dengan nomor perkara 48/Pid.B/2024/PN Snn adalah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal

Lima terdakwa yang disidang ini adalah berinisial AH (23), SG (22), AU (18), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah.

Persidangan perdana digelar di PN Sanana dipimpin Ketua Mejeli Hakim IQBAL SALEH SYAHRONI dengan dua orang hakim anggota  MUHAMMAD FADLLULLAH, FEBRIAN RAMADHAN serta PANITERA, SHINTA Haji ALI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal, mengatakan, bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan dihadiri masing masing terdakwa, “kata Fauzan saat dikonfirmasi dikantor PN Sanana, Kamis (12/12/24)

Lanjut Fauzan, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Senin 16 Desember 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, “tindasnya

Sementara itu, Ibu korban pengeroyokan iniaial NS warga Desa Buruakol turut hadir di Pengadilan Negeri Sanana, mengatakan, bahwa pelaku harus diberikan hukum se adil-adilnya

Sebab pelaku sudah menghilangkan nyawa anak saya, harus mendapatkan hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati.

“Saya berharap para pelaku dihukum setimpal dengan apa yang diperbuat, kalau bisa hukuman mati,” bener ibu korban NS dengan berlinang air mata

Ketahui, seorang remaja berinisial SS (26), korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Lima pelaku, akhirnya meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Sanana

Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 Wit di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. Akibat pengeroyokan, korban dirawat di rumah sakit , namun nyawanya tidak bisa tertolong, akhirnya meninggal dunia pada Jumat 28 Juni 2024.

Kelima terdakwa dituntut pasal pengeroyokan dan penganiayaan. “Kelimanya diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban tewas. [dn]

beritalima.com

Pos terkait