Empat Terdakwa Proyek Angkutan Beton Fiktif Rp.27 Miliar Dituntut Berbeda

  • Whatsapp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan pidana berbeda terhadap empat terdakwa dalam perkara proyek fiktif PT. Varia Usaha Beton (VUB) yang menyebabkan kerugian besar bagi investor, Hadian Noercahyo dari PT. Bima Sempaja Abadi (BSA), sebesar Rp.27 miliar. Persidangan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Anita Binti Anwar Sartono, Ponidi Bin Somingan, Pandega Agung Bin Soegianto, dan Soen Hermawan. Keempatnya terbukti bersalah telah melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman paling ringan kepada Anita, yakni dua tahun penjara. Terdakwa Pandega Agung dituntut dua tahun empat bulan, Ponidi tiga tahun sepuluh bulan, dan hukuman paling berat dijatuhkan kepada Soen Hermawan, yaitu empat tahun penjara. “Dikurangi masa penahanan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Estik.

Menurut jaksa, para terdakwa memiliki peran berbeda. Anita, meski ikut terlibat sejak awal sebagai Direktur PT. Artamas Tras Logistik (ATL), disebut hanya menerima gaji Rp.5 juta dan tidak menikmati hasil kejahatan. Sementara Ponidi dianggap aktor utama dalam memperdaya Hadian hingga merugikan PT. BSA miliaran rupiah. Pandega Agung terbukti menerima aliran dana sebesar Rp.400 juta. Sedangkan Soen Hermawan dianggap paling memberatkan karena berstatus residivis dan terbukti menikmati hasil kejahatan, bahkan masih menjalani proses hukum dalam kasus lain.

Kasus ini bermula dari Soen Hermawan, Direktur PT. Shun Gandara Satya, yang menawarkan proyek fiktif kepada Ponidi dengan dalih PT. ATL memiliki kerja sama pengangkutan beton dengan PT. VUB. Meski sadar proyek tersebut tidak pernah ada, Ponidi dan Pandega tetap mencarikan investor. Mereka kemudian menjebak Hadian Noercahyo, direktur PT. BSA, dengan iming-iming keuntungan 10 persen dari nilai investasi.

Pada Agustus 2018, pertemuan digelar di kantor PT. ATL. Di sana, Hadian diperkenalkan kepada “Slamet Bagio”, sosok fiktif yang diperankan oleh Soen Hermawan untuk menyamar sebagai perwakilan PT. VUB. Dalam kunjungan singkat ke pabrik VUB Gresik, Hadian diyakinkan bahwa proyek benar-benar ada.

Tidak hanya itu, agar semakin meyakinkan, keempat terdakwa secara sistematis membuat perjanjian kontrak kerja sama fiktif yang mencantumkan detail proyek angkutan beton ke berbagai daerah, mulai dari Denpasar, Mataram, Kulonprogo, hingga Kalimantan Selatan dan Lombok. Nilai proyek sangat besar, dengan tarif per trip mencapai puluhan juta rupiah dan membutuhkan ribuan kendaraan selama berbulan-bulan.

Padahal, semua kontrak tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan. CV. Adil Lokeswara milik Pandega yang disebut-sebut memiliki 105 truk trailer, nyatanya tidak memiliki satu pun armada. Bahkan, laporan pemuatan harian dan seluruh dokumen pendukung seperti invoice, surat jalan, hingga dokumentasi proyek, semuanya dibuat secara fiktif atas inisiatif Soen Hermawan.

Terperdaya oleh rangkaian rekayasa itu, Hadian Noercahyo akhirnya menyetorkan dana lebih dari Rp100 miliar kepada CV. Adil Lokeswara dalam beberapa termin. Dana tersebut diklaim sebagai biaya operasional pengiriman beton proyek-proyek VUB. Namun, karena seluruh proyek tidak pernah ada, kerugian yang dialami PT. BSA diperkirakan mencapai Rp.27 miliar.

JPU menyebut, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan sebagaimana dijanjikan. Para terdakwa terbukti mengambil keuntungan masing-masing dari total aliran dana yang diterima.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait