LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kampung Rakyat AKP Herry Sugiarto atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH melalui Personil Unit Polsek Kampung Rakyat berhasil pengungkapan kasus Narkotika jenis SABU dan menangkap empat tersangka pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel, tepatnya di depan Ram Sitepu, Senin (20/8/2018).
Keempat tersangka yaitu An. AP. Als. Agus (26) warga tanjung Medan, An. HS, Als. Putra (23) warga Tanjung medan, An. MH. Als. Bobi (16) warga PT. Nobika jaya Tanjung Selamat, dan An. AS. Als. Anggi (18) warga PT. Nobima Tanjung Medan.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekitar pukul 10.20 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama AP. ada memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu hendak melintas dari jalan potongan depan Ram Sitepu menuju pabrik ATM, dan menurut info tersebut tersangka juga sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung menunggu pelaku melintas dan pada saat petugas melihat pelaku melintas kemudian petugas mengejar dan menyetop pelaku, karena melihat kehadiran petugas kemudian pelaku menjatuhakan 1 (satu) bungkusan kecil yang dibalut kertas warna kuning yang tidak jauh jaraknya dari sepeda motor pelaku.
Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang sempat dijatuhkan pelaku sebelumnya, dan setelah di buka ternyata isinya adalah 1 (satu) pelastik clip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, saat diinterogasi pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya HS. Als Putra.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka menunjukkan keberadan Putra, kemudian petugas menemukan Putra dan dua orang temannya yang sedang berada di rumah kontrakan yang kosong.
Kemudian petugas melakukan pengeledahan disaksikan Kepala Dusun Ilham Gunawan Siregar, dan saat petugas menanyakan kepada putra dimana keberadaan barang haram itu, putra pun menunjukan bahwa barang tersebut diletakkannya di antara selip-selip batu bata yang berada di depan rumah.
Saat petugas memerintahkan putra untuk mengambil barang tersebut, didapatlah 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut oleh kertas warna kuning.
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil transparan yang masih kosong di dalam bungkus rokok magnum warna biru, 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi paket narkotika jenis shabu yang dibalut kertas warna kuning, 2 (dua) pipet dan 1(satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam les merah putih dengan nopol BK 4484 ZAI sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut. (Oelies).