Timika,beritalima.com. Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dipastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut yakni TPS 008 Dingo Narama, TPS 018 Kebun Siri, TPS 001 Kadun Jaya, dan TPS 001 Nawaripi. Keempat TPS ini tersebar di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.
Keputusan PSU ini diambil lantaran terungkapnya pelanggaran selama pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, saat ditemui di waktu skorsing pleno rekapitulasi suara di Hotel Cartenz, Timika, Papua Tengah, Rabu (4/12/2024).
Hiro menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di TPS 008 Dingo Narama dan TPS 018 Kebun Siri adalah manipulasi surat suara sisa.
Surat suara sisa di TPS 008 dibagikan kepada saksi dan anggota KPPS, lalu dicoblos. Satu saksi bahkan menerima hingga 10 surat suara,” ujarnya.
Di TPS 018 Kebun Siri, surat suara yang dicoblos baru untuk pemilihan gubernur, sementara surat suara untuk bupati belum sempat dicoblos atau dimasukkan ke kotak suara.
Pelanggaran yang sama juga terjadi di Distrik Wania, TPS 001 Kadun Jaya, yang mana ditemukan adanya pembagian dan pencoblosan surat suara sisa.
“Di TPS 001 Nawaripi, ada pemilih tanpa KTP elektronik yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini jelas melanggar ketentuan pasal 112 ayat 2. Mereka tidak berhak mencoblos karena tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Hiro menyampaikan bahwa saat ini KPU Mimika telah menyiapkan logistik untuk PSU, termasuk surat suara baru yang diberi tanda khusus PSU.
Dikatakan, PSU akan dilakukan pada 7 Desember 2024. Untuk hasilnya, kata Hiro, akan dimasukkan ke dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
“PSU ini akan menjadi catatan kejadian khusus dalam penetapan calon terpilih. Setelah PSU selesai, kami akan merevisi Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pilkada,” pungkasnya.
(Timika/lasatya)