Empat WNA Asal Myanmar di Pindahkan ke Rudenim

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH,Beritalima.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memindahkan empat warga Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim) di Belawan.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Facryan mengatakan, Keempat warga Myanmar yakni Kyaw Yelwin (24), Aung Kyaw (27), Win Aye (31) dan Than Naing (25), Rabu (08/01/20).

Sebelumnya, Warga Myanmar ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada Sabtu (15/06/19) pukul 06.30 WIB oleh KM. KHF 1786 dengan nahkodanya bernama Samroeng Thupthianthong Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka.

Keempat warga Myanmar tersebut merupakan anak Buah Kapal KM. KHF 1786 dan kemudian dijadikan saksi untuk proses penyelidikan Nahkoda kapalnya.

Lanjutnya, pada Rabu (11/12/19) dilakukan serah terima empat warga Myanmar oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ) Lampulo Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

“Setelah diperiksa,keempatnya dijatuhi hukuman tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian diruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dalam jangka waktu tertentu karena melanggar pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Fachryan yang juga Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Hari ini, Rabu (08/01/20) keempat warga Myanmar dilakukan pemindahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Empat Warga Myanmar Saat Hendak di Pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Belawan. (08/01).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *