Empat WNA” Judi Mahyong Di Tangkal Polres Pulang Pisau

  • Whatsapp

PULANG PISAU, beritalima.com –
Polda Kalteng – Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono, S.I.K., MH dalam releasenya menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana perjudian kartu jenis Mahjong, Jumat (07/07/2017) pukul 10.05 WIB.

Penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari informasi Satpam perusahaan PT. Bagus Karya Fujian Longking (BKFL) yang berlokasi di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau kepada personel Sabhara Polres Pulang Pisau yang melakukan pengamanan dilokasi yang sama.

“Kami mengamankan 4 orang tersangka yang merupakan pekerja WNA diperusahaan PT. BKFL dengan inisial LC (42), XS (63), KW (29), dan GQ (35) dengan barang bukti satu set mahjong dengan jumlah 136 mata mahjong, satu buah dadu dan uang total Rp. 837 ribu,” papar Kapolres.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 25.000.000. Www.beritalima.com. **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *