SURABAYA – beritalima.com, Enam belas spammer dan pembobol kartu kredit menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/3/2020).
Dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendi, Jaksa Kejati Jatim, Rakhmawati Utami mendakwa spammer denga Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantaran dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun melakukan tindak pidana illegal akses dengan cara mengambil data kartu kredit milik orang lain dari luar negeri.
Diketahui, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 18 orang tersangka kasus spamming dan pembobol kartu kredit. Otaknya adalah Hendra Kurniawan dan Prasetio.
Sedangkan 16 tersangka lain adalah
Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadji, Adit Ega Saputra, Ananda Eka Bachtiar alias alias Bogel, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusuma, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andi Budianto, Muhamada Shaifullag Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana.
Mereka karyawan Hendra dan Prasetio yang bertugas sebagai pengawas, tim spammer, tim domain, programer, tim Google Developer dan tim advertising.
Terbongkarnya sindikat pembobol kartu kredit ini setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan komplotan penipuan penggelapan dan hacker yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Malang belum lama ini.
Para terdakwa yang ditangkap rata-rata masih berusia di kisaran 20 tahu adalah lulusan SMK yang memiliki kemampuan bidang IT luar biasa.
Modus komplotan ini menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain. Awalnya yang bekerja mencuri data pribadi orang lain adalah Tim Spamer yang dikelola oleh Bahtiar dan Cakra Dahana. Mereka menyebar link dan membuat domain.
Setelah mendapatkan data perbankan yang dicuri melalui spamming, pelaku lalu menggunakan data kartu kredit itu untuk mengakses google.com sebelum menjalankan bisnis developer advertising.
Awalnya komplotan ini menjalankan praktik pengiklanan produk secara online melalui situs pencarian Google. Mereka sudah bekerja sama dengan perusahaan besar di luar negeri seperti produk ponsel dan kecantikan.
Untuk proses pengiklanan, digerakkan Tim Google Developer dan Tim Advertising. Selanjutnya, syarat memasarkan produk pengguna harus membayar sejumlah dengan pecahan dolar.
Namun, yang digunakan membayar adalah data kartu kredit yang dari spammer atau yang sudah dibobol.
Hendra sebagai otak jaringan ini diketahui sebelumnya pernah bertransaksi kartu kredit dengan komplotan peretas yang ditangkap di Malang dengan keuntungan Rp 5 miliar lebih.
Oleh Hendra para karyawannya diberikan gaji Rp 1 juta dan komisi 10 persen jika berhasil membobol kartu kredit. Selain diberikan gaji pokok, para karyawan juga ditampung tinggal di mess yang ada di Jalan Balongsari Tama Blok C-1, Tandes. (Han)