Enam Pejabat Pelindo dan APBS Ajukan Eksepsi, Tidak Ada Hitungan BPK Dakwaan Kehilangan Dasar Hukum  

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan memanas. Enam terdakwa yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) melalui tim kuasa hukumnya sepakat menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu (8/4/2026).

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu kini memasuki agenda pembacaan nota keberatan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Enam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tahun 2022–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III tahun 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III tahun 2022–2025.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya berasal dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmaniansyah selaku Direktur Utama tahun 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial Operasi dan Teknik tahun 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setyawan sebagai Manager Operasi dan Teknik tahun 2020–2024.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum menyatakan surat dakwaan JPU cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut Sidabuke, salah satu kelemahan utama dakwaan adalah klaim adanya kerugian negara yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu,” tegas Sidabuke di hadapan majelis hakim.

Ia menilai, tanpa adanya perhitungan resmi dari BPK, dakwaan yang menyebut kerugian negara menjadi kehilangan dasar hukum.

Tak hanya itu, Sidabuke juga menyoroti ketidak konsistenan waktu dugaan perbuatan dalam dakwaan. Ia menyebut dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada 2022–2024, namun di bagian lain justru disebutkan tahun 2021 bahkan 2019.

“Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat. Tempus dan lokus harus jelas karena itu dasar pemeriksaan perkara,” ujarnya.

Sidabuke juga menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang diuntungkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Harus jelas apakah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Di dakwaan ini tidak jelas yang diuntungkan siapa dan kerugian itu dihitung dari mana,” tegasnya.

Sidabuke bahkan menilai perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan keperdataan yang bersumber dari kontrak antara PT Pelindo dan PT APBS terkait pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan.

Selain itu, pihaknya juga keberatan karena dakwaan dinilai lebih banyak merujuk pada peraturan di bawah undang-undang.

“Pidana itu asasnya legalitas. Perbuatan harus bertentangan dengan undang-undang, bukan sekadar peraturan,” kata Sidabuke.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

“Kalau dakwaannya cacat, sudah sepatutnya perkara ini batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan,” ujarnya.

Sidabuke menegaskan bahwa perkara ini lebih bersifat administratif, perdata, dan bahkan berkaitan dengan persaingan usaha, bukan tindak pidana korupsi.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Ini persoalan administratif dan perdata,” pungkasnya.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa pada sidang berikutnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait