SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Topan Mandala menjatuhkan vonis berbeda kepada enam pelaku penganiayaan di jalan poros utama (PUK) Kantor – Rengel, Turut Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro yang mengakibatkan korbannya GRMY meninggal dunia.
Hakim Taufan Mandala dalam vonisnya menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara terang-terangan dimuka umum telah melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka” melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif subsidiaritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugik Hartono Bin Tektorejo dengan pidana selama 9 tahun dan terdakwa Bambang Winarto Bin Ngadimin selama 10 tahun. Terdakwa Jayus Budi Setiawan Bin Samen dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Radika Primadana alias Dika Bin Suhud, terdakwa Okky Edy Prabowo Bin Sadikun dan terdakwa Riki Saputro alias Riki Bin Sudarno masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Taufan Mandala di ruang sidang Candra PN. Surabaya. Kamis (19/9/2024).
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Taufan Mandala mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan dari para terdakwa telah menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakatnya Kabupaten Bojonegoro. Dan hal yang meringankan para terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Terhadap vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Bambang Winarto Bin Ngadimin mewakili lima terdakwa lainnya.
Diketahui, hari Minggu 11 Februari 2024, terdakwa Jayus Budi Setiawan, terdakwa Riki Saputro bersama saksi Sodikin Affan dan saksi Reyfan Dinata Pramana menggelar pesta minuman keras (miras) jenis arak di sebuah warung kopi di dekat rel turut Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Tak lama kemudian, datanglah terdakwa Sugik Hartono dan terdakwa Radika Primadana ikut bergabung di pesta miras itu.
Ditengah pesta miras berlangsung, terdakwa Jayus Budi Setiawan tiba-tiba bertanya, “Sopo kiro-kiro sing ngecet tugu Pagar Nusa.. kurang ajar”, lalu dijawab oleh terdakwa Sugik Hartono, “Wis ayo disanggong ae piye”.
Selanjutnya pesta miras semakin ramai menyusul kedatangan terdakwa Edy Prabowo, terdakwa Bambang Winarto, DPO Beni, DPO Marcel, DPO Afin, DPO Nuri dan DPO Sukma. Sementara saksi Gempa Java Putra tidak ikut karena araknya sudah habis.
Usai berpesta miras, terdakwa Bambang Winarto berkata, “Ayo ndang digoleki sopo sing nyoreti karo golek musuh” dan dijawab oleh terdakwa Jayus Budi Setiawan “Ayo selak daluuu”.
Hari Senin 12 Februari 2024 sekitar jam 01.00 Wib dini hari, para terdakwa bersama-sama mengendari sepeda motor bersepakat mencari orang yang mencoreti tugu Pagar Nusa sambil mengambil 2 batu bata yang berada di sekitar warung kopi itu.
Formasinya, DPO Beni berboncengan dengan Sodikin Affan dan Bambang Winarto. Terdakwa Jayus Budi Setiawan mengendarai sepeda motornya sendirian sambil membawa batu.
Saksi Reyvan Dinata Pramana memboncengkan dengan DPO Afinm Terdakwa Riki Saputro alias Riki menaiki sepeda motornya sendirian. Saksi Gempa Java Putra berboncengan dengan DPO Marcel. Terdakwa Okky Edi Prabowo mengendarai sepeda motornya sendirian. Untuk DPO Sukma berboncengan dengan DPO Nuri, sedangkan terdakwa Sugik Hartono memboncengkan terdakwa Radika Primadana alias Dika.
Selanjutnya mereka berangkat bering-iringan dari Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro menuju pertigaan Bogo. Sampai di Masjid Tempuran mereka berbelok menuju ke lampu merah perempatan Pasar Ngumpak Dale dan tiba di Cafe Gunung yang berada di Jalan Raya Dander – Bojonegoro Turut Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Dalam posisi rombongan dan beriringan para terdakwa nyaris memenuhi badan jalan (arah utara ke selatan). Ditengah perjalan mereka berpapasan dengan 3 sepeda motor dari arah berlawanan (arah selatan ke utara).
Posisi paling depan adalah sepeda motor Honda CB150R Nopol : S-5567-AQ yang dikendarai oleh saksi Mokhamad Rafi Alif Affandy yang berboncengan dengan korban Galank Reigil Mateix Yoga Affandi. Sementara dibelakangnya ada saksi Lukman Maulana Hakim yang berboncengan dan saksi Yogi Sela Adi Saputra mengendarai Honda Vario. Dibelakangnya ada saksi Risqi Bagus Wicaksono yang mengendarai Suzuki Satria FU memboncengkan saksi Arsyad Samudra Bagas Rizkyana.
Ketika berpapasan dengan rombongan dari para terdakwa, korban Galanx Reigil Matrix Yoga Affandi memutar-mutarkan gear yang ada talinya. Melihat itu rombongan dari para terdakwa beserta rombongan lainnya berusaha memepet saksi korban Mokhamad Rafi Alif yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R Nopol : S-5567-AQ dengan memboncengkan korban Galanx Reigil Matrix Yoga yang waktu itu paling depan berkendaraan.
Selanjutnya terdakwa Jayus Budi Setiawan mulai melemparkan batu ke arah korban tetapi tidak kena. Disusul oleh terdakwa Sugik Hartono dengan menggunakan batu melempar ke arah korban dan mengenai bagian dahi.
Kemudian saksi korban Mokhamad Rafi Alif menarik gas untuk memacu laju sepeda motor CBR semakin kencang, Namun korban terjatuh ke kiri jalan dengan posisi agak miring, saat sepeda motor CBR tersebut terjatuh menimbulkan suara “ Brrraakkk” dan saksi korban Mokhamad Rafi Alif terpental dari sepeda motornya.
Melihat temannya terjatuh, rombongan tersebut spontan berbalik arah (selatan ke utara). Sewaktu saksi korban Mokhamad Rafi Alif akan mendirikan sepeda motornya, spontan sepeda motornya ditendang oleh terdakwa Jayus Budi Setiawan hingga akhirnya sepeda motor tersebut jatuh lagi.
Tak puas, selanjutnya terdakwa Jayus Budi Setiawan mengambil batu yang berada di sepeda motornya dan saksi Sodikin Affan mengambil ruyung milik korban yang berada didekat sepeda motor CBRnya dan memukulkan ruyung tersebut ke sepeda motor CBR milik saksi korban Mokhamad Rafi Alif.
Kemudian terdakwa Jayus Budi Setiawan melempari saksi korban Mokhamad Rafi Alif dengan batu dan mengenai kepala bagian kiri, kemudian terdakwa Bambang Winarto mengambil batu yang berada disekitar jalanan dan langsung dilemparkan ke arah kepala korban dan kena pada kepala bagian belakang.
Terdakwa Bambang Winarto juga menendang punggung bagian belakang korban. Selanjutnya pada terdakwa bersama rombongannya mengendarai sepeda motor ke arah selatan.
Selesai bentrokan, saksi Risqi Bagus Wicaksono dan saksi Arsyad Samudra Bagas membantu menaikkan korban yang pada saat itu tidak sadarkan diri ke atas sepeda motor Honda Vario, kemudian saksi Lukman Maulana Hakim dan saksi Yogi Shela Adi mengendarai sepeda motor Honda Varionya membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro,
Sedangkan saksi Risqi Bagus Wicaksono dan saksi Arsyad Samudra Bagas mendorong sepeda motor Honda CBR milik saksi Mokhamad Rafi Alif yang kuncinya hilang.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : IFRS.24.003 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangi dr. C. Bambang Widiatmoko. Sp.F dokter pada Biddokes Polda Jawa Timur, korban bernama Galank Reigil Matrix Yoga Affandi yang beralamat di Dusun Dalem Rt.09/03 Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dinyatakan meninggal dunia. (Han)