Enam Warga Binaan Lapas Klas II B Tulungagung Dapat Remisi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- momen hari Natal 2021 kali ini disambut gembira oleh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tulungagung, khususnya yang beragama Kristen. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi di hari spesial ini.

“Ada 16 orang warga binaan kami yang beragama Kristiani, kemudian, yang mendapatkan remisi khusus Natal 2021 berjumlah 6 orang. Dua diantaranya bebas karena mendapat remisi dan asimilasi,” terang Kalapas Tunggul Buono. Sabtu, (25/12/2021).

Menurut Tunggul, pemberian remisi ini berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM, kriteria napi yang diusulkan yakni, mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Minimal, telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya.

“Selain itu, mereka (Napi) yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas itu sendiri dengan predikat baik,” ujar Tunggul Buono.

Lebih lanjut Tunggul mengatakan, besaran remisi yang diberikan ada yang 15 hari, dan ada yang 1 bulan 15 hari. Hal yang membedakan menurut Tunggul yaitu, masa pidana yang sudah dijalani napi. Kalau remisi umum napi pada awal tahun diberi selama 1 bulan, dan untuk tahun kedua selama 2 bulan.

Sedangkan, remisi khusus biasanya diberikan untuk keagamaan baik yang beragama kristiani atau beragama Islam dilaksanakan besaran di awal tahun pertama selama 15 hari, dan tahun kedua selama satu bulan,” lanjutnya.

Masih menurut Tunggul, pemberian remisi tidak berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan.

“Itu biasanya bagi mereka yang belum inkrah atau belum mendapatkan putusan dari pengadilan negeri ataupun mereka yang masih melakukan upaya hukum lain, misalkan banding atau kasasi,” tambahnya.

Kalapas juga berharap, bagi napi yang telah bebas dari remisi dan asimilasi ini dapat lebih berguna dalam menjalani hidup di masyarakat.

“Selama menjalani hukuman, mereka sudah banyak mendapatkan arahan dan binaan dari pihak lapas. maka, setelah ia bebas semoga bisa hidup lebih berguna bagi keluarga serta orang lain, dan semoga mereka tidak mengulangi perbuatan yang dapat menyebabkan ia kembali ke rumah tahanan,” harap Tunggul. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait