SURABAYA – beritalima.com, Endang Saputra Bin Samuin, pengecer Togel di Jalan Darmo Permai Timur, Surabaya, dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara. Sedangkan dua orang penomboknya yakni Suyono Bin Giwarno bersama-sama dengan Naryanti Binti Suparno dituntut 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Tiga terdakwa perjudian online jenis Togel ini dibacakan Jaksa Suparlan diruang Sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Endang Saputra dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menyatakan terdakwa Endang Saputra tetap ditahan. Terhadap terdakwa Suyono Giwarno dan terdakwa Naryanti Suparno dengan pasal 303 bis Ayat 1 KUHP. Menjatuhkan tuntutan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bacanya diihadapan ketua majelis hakim Mangapul.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Endang Saputra ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Warkop depan Kantor Pemuda Pancasila Jalan Darmo Permai Timur Surabaya setelah anggota Polsek Tandes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tenntang perjudian online jenis togel yang dilakukan.
“Penangkapan terhadap Terdakwa Endang terjadi saat dia menerima tombokan Togel dari Terdakwa Yusono Giwarnoto dan terdakwa Naryanti Suparin. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo Redmi C11 warna hijau dan uang tunai Rp. 64.000,” kata Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya saat membacakan surat dakwaanya.
Jaksa Suparlan juga membeberkan perjudian jenis togel yang dilakukan. Caranya terdakwa Endang menerima tombokan nomor togel dengan besaran uang taruhan dari penombok melalui Whatsapp. Setiap hari buka jam 19.00 Wib sampai jam 22.30 Wib.
“Kemudian oleh terdakwa Endang nomor togel itu di masukkan melalui link http:/pubtogel.xn-6frz82g/ aplikasi judi online Hongkong malam atau Pub Togel Hongkong sekitar jam 23.00 Wib. Sedangkan uang taruhannya disetorkan melalui bank BCA atas nama Halimi,” bebernya.
Lanjut jaksa Suparlan apabila nomor atau angka yang dipasang keluar, maka untuk dua angka mendapatkan 70 kali lipat dari besaran uang tombokan, sedangkan untuk 3 angka mendapatkan 350 kali lipat dari besarannya uang tombokan
“Perbuatan terdakwa Endang Saputra Bin Samuin diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Sedangkan perbuatan terdakwa Suyono Bin Giwarno dan terdakwa Naryanti Binti Suparno diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP,” lanjutnya. (Han)