SAMPANG, BeritaLima.com – Sebagai langkah dalam upaya melakukan penegakan Peraturan Daerah (PERDA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, melakukan penindakan berupa teguran terhadap salah satu pemilik toko yang berjualan perlengkapan jahit di Jalan Kusuma Bangsa.
Hal itu dilakukan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penindakan yang dilakukan sebelumnya, kemarin (29/6/2020) itu berawal dari teguran kepada pemilik toko Faisol (55) terkait adanya material bangunan miliknya yang dikeluhkan masyarakat karena diletakkan terlalu menjorok ke tengah jalan sehingga menggangu aktifitas kendaraan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sampang, Agus Alfian mengatakan, teguran yang kami lakukan berangkat dari keluhan masyarakat sebab, material bangunan milik Faisol terlalu menjorok ke tengah jalan.
“Jadi setelah kami monitor memang benar keberadaannya, sehingga kami imbau untuk memindahkan material itu agar tidak membahayakan pengendara saat melintas, dan di waktu yang sama juga diketahui pemilik toko tidak memiliki IMB sehingga dilakukan teguran untuk secepatnya mengurus, Ucapnya Selasa (30/6/2020).
Agus Alfian menyampaikan, setelah pihaknya melakukan imbauan agar pemilik toko segera mengurus IMB, pemilik toko berjanji akan memproses perizinannya, “Untuk proses perizinannya itu tergantung dari pihak DPMPTSP, kita hanya menghimbau agar pemilik toko secepatnya menyelesaikan,” terangnya.
Kendati demikian, jika nantinya ada pelanggaran Perda seperti halnya, pemilik toko membandel tidak mengurus IMB, pihaknya siap melakukan teguran lebih tegas yakni penyegelan. Namun, Agus Alfian menuturkan harus ada tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu misal, ada teguran pertama maupun kedua.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda secepatnya kami tindak, tapi harus melewati beberapa proses, dan kami harapkan pemilik toko segera mengurus IMB,” Pungkasnya. (FA)