JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Edy Rumpoko Walikota Batu, dalam operasi senyap Tangkap Tangan. Hal itu terungkap dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi korupsi, selanjutnya KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, dan akhirnya dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edy beserta rekanan dan sejumlah pihak di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2017).
Laode M Syarif Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa, kasus ini berawal pada Sabtu pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan. Keduanya bertemu di parkiran restoran di hotel milik Filipus, di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.
“Diduga di hotel telah terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan),” kata Syarif, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Selanjutnya selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, yang diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy.
“Uang suap tersebut dibungkus kertas koran dalam tas kertas. Tim KPK kemudian mengamankan Eddy Rumpoko dan Filipus, serta supir Eddy berinisial Y supir wali kota beserta uang Rp 200 juta,” kata Syarif.
Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.
Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu.
“Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag,” ujar Syarif.
KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial ZE di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu ZE tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu, yakni pada proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Sementara Filipus menjadi tersangka karena selaku pihak pemberi suap kepada keduanya. Proyek ini dimenangkan PT Dailbana Prima dan Filipus merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan yakni ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.
Dalam kasus ini, Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kmp/Red)