Era New Normal, Perlu Pengawasan Selektif di Perbatasan

  • Whatsapp

PADANG, beritalima.com — Masa tanggap darurat Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Prov. Sumatera Barat akan segera berakhir pada tanggal 28 Juni 2020. Kondisi yang terjadi kedepannya adalah perjalanan dari dan ke Sumatera Barat akan bebas, ini menjadi pemikiran bagi Gubernur. Karena Pandemi Covid-19 itu belum berakhir, tentu hal ini akan menjadi persoalan bagi Sumatera Barat.

Kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumatera Barat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) melalui rapat evaluasi yang langsung dipimpin Gubernur, Sabtu (27 Juni 2020) di ruang kerja Gubernur, diputuskan untuk terus dilanjutkan sampai dengan Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur sampaikan bahwa, perbatasan selama ini kita batasi karena didalam masa darurat, tapi darurat itu dibuka lebar kembali sampai darurat ini dihentikan melalui Keppres.

“Inti semangatnya, itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan,” kata Irwan.

Regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Thn 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Thn 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020. Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah.

Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020.

Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas utk rapid test boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.

Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test.
Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR.

Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan Gubernur, sesuai saran Asisten Pemerintahan,” Ujar Irwan.

Pertimbangan lainnya adalah karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama,” ungkap Gubernur.

“Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Kadis Dishub, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Ka. Satpol PP, BPBD, dan DKP. *(ede)*

Sumber: *Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat*

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait