Erens Akui Beberapa Kali Menusuk, Sampai Tidak Ingat Lagi Berapa Banyaknya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Cerita kekejian terdakwa Erens Bin Alay sewaktu menghabisi nyawa Fardi Chandra (korban) kembali diungkap. Kali ini yang mengungkapkan kekejiannya adalah Alfian Amar Muazam, petugas bagian cleaning service di Araya Club House.

Dalam keterangannya saksi menyebut, Senin Jam 9 pagi, dirinya melihat cek-cok mulut antara Erens dan Fardi Chandra dari Loby pintu masuk. Cek-cok itu didengar saksi Alfian cukup keras, karena hanya berjarak sekitar 5 meter saja.

“Saya melihat Pak Erens dan Pak Fardi Chandra cek-cok, posisinya saling berhadap-hadapan. Setelah itu terjadilah peristiwa penusukan yang dilakukan oleh Erens” kata saksi Alfian di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (23/9/2021).

Dalam sidang saksi Alfian melihat tiga kali Erens.menusuk Fardi Chandra. Posisi yang dilihat Alfian waktu itu, korban Fardi Chandra di depan, sedangkan Erens dari arah dibelakang memeluk, sambil menancapkan pisaunya ditubuh Fardi Chandra.

“Korban saya lihat tidak melakukan perlawanan sama sekali akibat di peluk dari belakang. Peristiwa penusukan itu saya lihat dari di depan pintu masuk tepatnya dibawah tangga, dekat drop zone,” lanjut saksi Alfian.

Sambung saksi Alfian, dalam kondisi sudah tertusuk, korban Fardi Chandra masih sempat berusah lari menghindar. Namun tetap dikejar oleh terdakwa Erens Bin Alay.

“Lalu saya melihat lagi Fardi Chandra jatuh tergeletak bersimbah darah. Saya tidak mengetahui lebih jauh sikap Pak Erens. Sebab waktu itu saya fokus menolong korban Fardi Chandra. Namun sewaktu saya lari mengambil handuk, ternyata masih ada penusukan lagi yang dilakukan Erens, dan peristiwa itu disaksikan oleh Purnomo,” sambung saksi Alfian.

Sementara saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, terdakwa Erens Bin Alay meminta maaf kepada keluarga Fardi Chandra. Erens menyampaikan permohonan maaf tersebut karena dia tau kalau keluarga almarhum Fardi Chandra hadir dalam persidangan.

“Saya mengaku bersalah dan menyesal. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.

Diterangkan Erens Bin Alay, tanggal 26 April dia datang ke Gym jam 8 pagi dan langsung naik ke lantai dua tempat setiap hari dirinya bertemu dengan Fardi Chandra.

Setelah itu jam 8 lebih sedikit saya naik kendaraan sekitar 7 menit pergi ke Superindo membeli pisau. Lantas pisau itu saya simpan di loker. Jam 8 lebih saya naik lagi ke lantai dua dan cek-cok dengan Fardi Chandra. Sekitar jam 9an, saya sengaja menunggu Fardi Chandra.

Sewaktu saya lihat Fardi Chandra mengarah ke parkiran mau pulang, saya mengambil pisau dari locker, dan pisau itu saya selipkan dipinggang saya.

“Jadi sewaktu bertemu dengan Fardi saya sudah dalam keadaan memegang pisau. Setelah itu terjadilah beberapa kali penusukan,” ungkap terdakwa.

Ditanya Jaksa berapa kali terdakwa menusuk Fardi Chandra,? Erens menjawab beberapa kali.

“Awalnya, saat berhadapan dengan Fardi, pisau langsung saya tusukan di perut Fardi. Selanjutnya saya lakukan penusukan lagi sampai beberapa kali, sampai saya tidak diingat lagi berapa kali banyaknya. Setelah melihat korban Fardi sudah tergeletak tak sadarkan diri, saya menghentikan penusukan dan membuang pisaunya dipinggir jalan,” jawabnya.

Ditanya anggota majelis hakim, kenapa dia dengan sadisnya menusuk leher korban Fardi Chandra,? Hakim menilai penusukan di leher tersebut bukan hanya sekedar bertujuan untuk melukai semata, namun sudah berniat membunuh.

“Saudara tau nggak akibat penusukan dileher tersebut. Apa anda berhenti menusuk Fardi Chandra karena sudah merasa cukup dan dendam kamu sudah terbalaskan,” bentak hakim anggota.

“Yang mulia, saya mengaku bersalah dan menyesal,” jawab terdakwa Erens Bin Alay sambil menangis.

Diakhir sidang pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut membacakan hasil visum yang menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.

Sidang pun seyogyanya dilanjutkan dengan agenda penuntutan. Namun karena terdakwa Erens Bin Alay mengatakan mempunyai dua saksi yang meringankan, maka demi keadilan majelis hakim pun mempersilahkan saksi tersebut dihadirkan sepekan mendatang.

“Ok, terdakwa saya berikan kesempatan
menghadirkan dua orang saksi a de charge dalam sidang berikutnya,” tutup ketua majelis hakim Agung Gde Pranata.

Usia persidangan, Jaksa Zulfikar mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eren telah direncanakan.

“Kami berkeyakinan pembunuhan itu sudah direncanakan. Dan ini sudah diakui terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa dalam persidangan maupun alat bukti rekaman CCTV serta barang bukti pisau yang digunakan,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait