PADANG — Kalau tidak ada hambatan, pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang direncanakan setelah lebaran atau tepatnya tanggal 22 Juli. Ketetapan tanggal 22 Juli tersebut sesuai penjadwalan paripurna yang sudah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus).
“Bamus sudah menentukan paripurna DPRD Padang yakni tanggal 22 Juli. Keputusan ini diambil melalui voting,” kata Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Selasa (14/6/2016) di ruang kerjanya.
Seperti diketahui, pemberhentian Erisman atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang dituduh telah melakukan pelanggaran etik. Penjatuhan sanksi tertera dalam Surat Keputusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 tertanggal 6 Juni 2016.
Erisman dituduh telah mengeluarkan surat tanpa melewati mekanisme administrasi dengan mengatasnamakan DPRD Padang. Surat itu ditujukan pada Bank Nagari Padang perihal permohonan bantuan dana untuk kegiatan sepakbola.
Menariknya, SK BK tentang pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Padang hanya ditandatangani empat anggota dari lima anggota BK. Anggota BK yang tidak menandatangani SK tersebut, Iswandi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara, Ketua BK Yendril menyampaikan tugas dengan keluarnya keputusan ini, tugas BK sudah selesai. “Untuk menyampaikan hasil keputusan BK ke Fraksi dan Alat kelengkapan Dewan (AKD) merupakan tupoksi pimpinan secara kelembagaan melalui surat resmi,” ungkap Yendril, Selasa (14/6/2016) di Gedung DPRD Sawahan.
Terpisah, Erisman mengatakan SK BK terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya. Disebut Erisman penzaliman, karena selama proses pengusutan kasus ini dirinya tidak pernah dikonfrontir dengan pihak Bank Nagari.
Erisman juga menyebutkan bahwa surat untuk Bank Nagari tersebut ada dua versi. Surat pertama tidak menyebut angka-angka. Surat kedua memuat angka-angka.
“Saya menduga ada pemalsuan surat oleh orang lain. Namun dalam proses pemeriksaan, saya tidak diberi kesempatan melakukan pembelaan,” tegas Erisman yang diwawancarai beberapa hari sebelum SK BK keluar.
(gos/agb/rki)