SURABAYA, Beritalima.com – Masih terjadi distributor nakal yang menjual pupuk subsidi diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena itu anggota Komisi B DPRD provinsi Jawa Timur Erma Susanti, meminta Satgas Pupuk di daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi penurunan harga pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen harus segera diterapkan di seluruh lini distribusi, termasuk di tingkat kios sebagai ujung tombak penyaluran kepada petani.
“Sejak tanggal 22 Oktober itu sudah seharusnya harga baru dilaksanakan. Kalau di lapangan masih ada harga lama, petani bisa melapor ke dinas pertanian kabupaten, atau kepada DPRD maupun Satgas Pupuk, agar bisa segera ditindaklanjuti,” terangnya
Menurut politisi PDI-P ini keputusan Presiden yang disahkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi jenis urea Rp 90.000 per 50 kilogram dan NPK Rp 92.000 per 50 kilogram.
Untuk itu, ia meminta Satgas Pupuk yang melibatkan unsur Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta aparat penegak hukum agar lebih intensif melakukan inspeksi langsung ke kios-kios.
“Kita ingatkan Satgas agar aktif ke lapangan. Jangan sampai harga urea lebih dari Rp 90 ribu atau NPK lebih dari Rp 92 ribu per karung. Ini harga yang baru dan wajib diikuti,” tegasnya.
Selain mendorong pengawasan, Erma juga mengimbau para petani untuk lebih proaktif melapor jika menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
“Partisipasi petani sangat penting agar titik-titik pelanggaran bisa segera diketahui dan ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sampang menemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET di beberapa wilayah di Madura.
Pengurus HKTI Sampang, Nidomuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sejumlah petani, harga pupuk urea dan NPK di sejumlah kios masih jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Di Kecamatan Omben, harga pupuk urea dan NPK 50 kilogram dijual Rp125 ribu, sedangkan di Kecamatan Torjun mencapai Rp130 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, harga tersebut jelas tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Padahal pemerintah sudah menetapkan harga baru, tapi masih ada kios nakal yang menjual di atas HET. Ini pelanggaran serius yang merugikan petani dan bertentangan dengan semangat Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan,” paparnya.
HKTI, lanjut Nidomuddin, meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, HKTI Sampang akan membuka posko pengaduan petani untuk menampung laporan dugaan pelanggaran harga pupuk subsidi.
“Posko ini bentuk komitmen kami dalam mengawal program Presiden Prabowo agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” kata Wakil Ketua Bidang Sarana Produksi dan Teknologi Pertanian HKTI Sampang tersebut.
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah dan sinergi pengawasan antara Satgas Pupuk, DPRD, dan organisasi petani, diharapkan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Timur. (Yul)








